JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri berencana melimpahkan berkas perkara tersangka A selaku Kepala Cabang Maybank Cipulir kepada jaksa atau pelimpahan tahap I di minggu depan.
Adapun A merupakan tersangka kasus raibnya uang miliaran rupiah di rekening Maybank Indonesia milik atlet e-sport Winda D Lunardi alias Winda Earl.
“Dalam waktu dekat, semoga minggu depan kita bisa ajukan tahap I ke JPU,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (30/11/2020).
Baca juga: Kasus Raibnya Uang Winda Earl di Maybank, Pengakuan Tersangka hingga Dugaan Penerima Dana
Awi menuturkan, proses penyidikan masih terus dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Begitu pula dengan tersangka baru dalam kasus itu yang masih diinvestigasi lebih lanjut oleh penyidik.
“Untuk tersangka lain masih proses pendalaman, penyidikan,” tuturnya.
Sebelumnya, pihak Winda Earl melaporkan kasus ini ke pihak Bareskrim Polri. Penyidik kemudian menetapkan satu tersangka, yakni Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A.
Menurut keterangan polisi, total kerugian korban akibat kasus tersebut sejumlah Rp 22.879.000.000.
Baca juga: Maybank Bakal Ganti Uang Winda Earl, Polisi: Tak Hapuskan Peristiwa Pidananya
Tak hanya aliran dana tersangka A yang ditelusuri. Pendalaman terhadap penerima aliran dana juga dilakukan oleh penyidik.
Bahkan, penyidik berencana menetapkan pihak yang diduga menerima aliran uang dari tersangka A sebagai tersangka baru.
"Rencana Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus akan melaksanakan gelar perkara terkait peningkatan status saksi-saksi penerima dana,” ungkap Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (23/11/2020).
Awi belum mengetahui secara pasti kapan gelar perkara penetapan tersangka baru akan dilakukan. Ia hanya mengungkapkan bahwa hal itu akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.