Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Luncurkan Modul Digital Pembentukan Perda

Kompas.com - 08/12/2020, 21:31 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pusat Pengembangan Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) telah meluncurkan modul digital pembentukan peraturan daerah (Perda) tahun 2020.

Acara ini dilakukan secara virtual pada Selasa (8/12/2020).

Dalam sambutan acara, Plh Kepala BPSDM Kemendagri Hamdani menekankan, pentingnya perubahan dalam metode atau cara pembelajaran di era revolusi industri 4.0 dan di masa pandemi Covid-19.

"Menyikapi pelaksanaan pendalaman tugas DPRD maka harus ada terobosan metode baru agar lebih efektif dan efisien. Mengingat dunia saat ini sedang memasuki tahapan Revolusi Industri 4.0 organisasi pemerintahan maupun swasta mengalami Volatility, Uncertainty, Complexity dan Ambiguity (VUCA)," kata Hamdani dalam rilis di Jakarta.

Baca juga: DPRD DKI Jakarta Cabut 2 Perda, soal Dana Cadangan dan Pusat Kajian Islam

Ia mengatakan, pada intinya, perkembangan dunia akan semakin cepat, rumit, dan kompleks dalam era revolusi industri 4.0.

Oleh karena itu, menurut Hamdani, harus disiasati dengan cara kerja yang cepat, efektivitas maupun efisiensi pekerjaan dengan menggunakan teknologi informasi.

Hamdani juga mengatakan, BPSDM telah memanfaatkan penggunaan ruang digital dalam melakukan proses pembelajaran pengembangan kompetensi bagi aparatur pemerintahan dalam negeri.

"Dengan mengembangkan model pembelajaran secara online sepenuhnya atau e-learning, atau campuran antara online dan tatap muka langsung (blended learning)," ujarnya.

Adapun modul digital ini terdiri dari 4 jenis modul yakni perencanaan program pembentukan peraturan daerah, penyusunan peraturan daerah, pembahasan peraturan daerah, dan penetapan dan pengundangan peraturan daerah.

Pembuatan modul digital ini, jelas Hamdani, merupakan hasil kerja sama BPSDM Kemendagri bersama Konrad Adenaur Stiftung (KAS) Kantor Perwakilan Indonesia dan Timor Leste.

"Keempat modul tersebut dikemas dalam bentuk narasi dan modul digital," terangnya.

Dengan munculnya modul digital ini, Kemendagri berharap dapat membuat proses kegiatan belajar mengajar menjadi lebih mudah, cepat, efektif, efisien dan mobile.

Hamdani mengatakan, kini para pihak dapat melakukan proses belajar mengajar di manapun dan kapanpun.

Baca juga: Formappi: Hanya Perda Covid-19 yang Benar-benar Hasil Kerja DPRD DKI pada 2020

"Tenaga pengajar dapat memanfaatkan ruang digital yang ada, dan peserta cukup membuka konten digital yang telah dibuat oleh narasumber melalui ruang digital yang dibuat oleh tenaga pengajar," jelasnya.

Sehingga, kata dia, nantinya dapat memberikan kontribusi positif atau signifikan terkait pengetahuan, sikap dan keterampilan para anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com