JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penghargaan atas pelaporan gratifikasi tahun 2020 kepada tiga orang, Selasa (8/12/2020).
Tiga orang penerima penghargaan ialah pegawai PT Kereta Commuter Indonesia Wahyu Listyantara, penghulu pada KUA Cimahi Tengah Budi Ali Hidayat, dan kepala dinas di Kabupaten Mukomuko Apriansyah.
"Kami mengucapkan terima kasih, kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya untuk kesadaran, untuk komitmen yang bersangkutan dalam menyampaikan laporan kepada KPK atas gratifikasi yang diterimanya," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam acara apresiasi atas pelaporan gratifiksai yang disiarkan akun Youtube KPK RI, Selasa.
Baca juga: Ditangkap KPK, Pejabat Kemensos Diduga Terima Gratifikasi Program Bansos Covid-19
Lili menuturkan, ketiga penerima penghargaan tersebut diharapkan menjadi teladan bagi pegawai di institusinya masing-masing.
Ia juga berharap, sikap ketiganya yang berani melaporkan gratifikasi tidak membuat mereka dikucilkan lingkungan.
"Karena hal-hal yang menurut masyarakat dianggap aneh, maka biasanya ada hal-hal yang berhubungan dengan psikologi untu disingkirkan atau kemudian untuk tidak diajak untuk hal-hal yang lain," kata Lili.
Sementara itu, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, institusi yang menaungi Wahyu, Budi, dan Apriansyah sangat beruntung memiliki pegawai-pegawai yang berintegritas.
"Kalau pintar kita bisa belajar, tapi kalau jujur itu melekat. Sekarang organisasinya beruntung, karena sudah melekat jujurnya di situ. Jadi tinggal ngajarin pintarnya," ujar Pahala.
Pahala pun membeberkan apa yang telah dilakukan oleh tiga orang tersebut sehingga akhirnya diganjar penghargaan.
Wahyu disebut telah melaporkan gratifikasi senilai Rp 100 juta kepada KPK yang ia terima melalui cek.
Sedangkan, Apriansyah melaporkan dugaan gratifikasi dari kontraktor berupa pengaspalan jalan di depan rumahnya secara gratis.
Baca juga: Survei LSI: 25 Persen Responden Toleran terhadap Praktik Suap dan Gratifikasi
Apriansyah kemudian melapor ke KPK dan menyetor uang Rp 17 juta yang nilainya setara dengan pengaspalan jalan tersebut.
Sementara, Pahala menyebut Budi telah 84 kali melaporkan gratifikasi kepada KPK. Gratifikasi itu ia terima terkait tugasnya sebagai penghulu.
"Bukan kita lihat jumlahnya, tapi kita bilang ini individu yang memegang teguh prinsip bahwa 'saya dibayar negara untuk melayani masyarakat'," kata Pahala.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.