Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporkan Gratifikasi, Pegawai KCI, Penghulu, dan Kadis Dapat Penghargaan dari KPK

Kompas.com - 08/12/2020, 18:17 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penghargaan atas pelaporan gratifikasi tahun 2020 kepada tiga orang, Selasa (8/12/2020).

Tiga orang penerima penghargaan ialah pegawai PT Kereta Commuter Indonesia Wahyu Listyantara, penghulu pada KUA Cimahi Tengah Budi Ali Hidayat, dan kepala dinas di Kabupaten Mukomuko Apriansyah.

"Kami mengucapkan terima kasih, kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya untuk kesadaran, untuk komitmen yang bersangkutan dalam menyampaikan laporan kepada KPK atas gratifikasi yang diterimanya," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam acara apresiasi atas pelaporan gratifiksai yang disiarkan akun Youtube KPK RI, Selasa.

Baca juga: Ditangkap KPK, Pejabat Kemensos Diduga Terima Gratifikasi Program Bansos Covid-19

Lili menuturkan, ketiga penerima penghargaan tersebut diharapkan menjadi teladan bagi pegawai di institusinya masing-masing.

Ia juga berharap, sikap ketiganya yang berani melaporkan gratifikasi tidak membuat mereka dikucilkan lingkungan.

"Karena hal-hal yang menurut masyarakat dianggap aneh, maka biasanya ada hal-hal yang berhubungan dengan psikologi untu disingkirkan atau kemudian untuk tidak diajak untuk hal-hal yang lain," kata Lili.

Sementara itu, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, institusi yang menaungi Wahyu, Budi, dan Apriansyah sangat beruntung memiliki pegawai-pegawai yang berintegritas.

"Kalau pintar kita bisa belajar, tapi kalau jujur itu melekat. Sekarang organisasinya beruntung, karena sudah melekat jujurnya di situ. Jadi tinggal ngajarin pintarnya," ujar Pahala.

Pahala pun membeberkan apa yang telah dilakukan oleh tiga orang tersebut sehingga akhirnya diganjar penghargaan.

Wahyu disebut telah melaporkan gratifikasi senilai Rp 100 juta kepada KPK yang ia terima melalui cek.

Sedangkan, Apriansyah melaporkan dugaan gratifikasi dari kontraktor berupa pengaspalan jalan di depan rumahnya secara gratis.

Baca juga: Survei LSI: 25 Persen Responden Toleran terhadap Praktik Suap dan Gratifikasi

Apriansyah kemudian melapor ke KPK dan menyetor uang Rp 17 juta yang nilainya setara dengan pengaspalan jalan tersebut.

Sementara, Pahala menyebut Budi telah 84 kali melaporkan gratifikasi kepada KPK. Gratifikasi itu ia terima terkait tugasnya sebagai penghulu.

"Bukan kita lihat jumlahnya, tapi kita bilang ini individu yang memegang teguh prinsip bahwa 'saya dibayar negara untuk melayani masyarakat'," kata Pahala.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Nasional
Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Nasional
PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

Nasional
Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com