JAKARTA, KOMPAS.com - Andi Irfan Jaya mengaku telah membuang ponselnya ke Pantai Losari, Makassar, karena sempat berfoto dengan narapidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, di Kuala Lumpur, Malaysia.
Hal itu disampaikan Andi saat bersaksi untuk terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/12/2020).
"Di Kuala Lumpur saya sempat pakai handphone saya untuk foto-foto di ruang kerja Pak Jochan (Djoko Tjandra). Beberapa bulan kemudian saya ganti HP, tapi foto-foto itu saya pindahkan ke HP yang baru, dan ada heboh pemberitaan bulan Juli lalu saya panik, jadi saya spontan membuangnya," kata Andi saat sidang, seperti dikutip Antara.
Dalam kasus tersebut, Andi Irfan didakwa sebagai perantara suap dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki.
Baca juga: Djoko Tjandra Sebut Uang 500.000 Dollar AS Belum Diserahkan Almarhum Adik Iparnya ke Andi Irfan Jaya
Mengacu pada surat dakwaan, Pinangki, Andi Irfan, dan advokat Anita Kolopaking bertemu Djoko Tjandra di gedung The Exchange 106 Kuala Lumpur pada 25 November 2019.
Menurut Andi, tidak ada yang menyuruh dirinya untuk membuang telepon seluler merek Apple iPhone 8 warna hitam tersebut. Andi mengaku melakukannya karena panik.
Dari pengakuan Andi, ponsel yang ia buang tersebut sudah tidak menyimpan riwayat percakapannya dengan Djoko Tjandra di aplikasi WhatsApp.
"Beda HP, HP yang pertama datanya sudah terlalu banyak, jadi rusak, tapi beberapa foto saya pindahkan ke HP baru, termasuk yang di The Exchange 106," ungkap Andi.
Setelah ramai pemberitaan mengenai Pinangki dan Djoko Tjandra, Andi bahkan mengaku sempat masuk rumah sakit karena asam lambungnya naik.
Anggota majelis hakim Agus Salim pun memberi petuah kepada Andi atas tindakannya.
"Saudara panik karena saudara tidak jujur, kalau saudara jujur tidak ada beban, tidak ada perbuatan melawan hukum yang saudara lakukan, dan saudara juga tidak duduk di sini ini karena saudara tidak jujur," ujar Agus.
"Jangan dikira kita itu seperti air mengalir, keterangan saudara kita rekam, logis tidak, masuk akal tidak," tambahnya.
Baca juga: Djoko Tjandra Janjikan Fee Total 1 Juta Dollar AS untuk Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya
Dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima uang 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra, melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta pemufakatan jahat.
Uang suap itu diduga terkait kepengurusan fatwa di MA.
Fatwa menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.