Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Polri Bantu Polda Metro Jaya Buru 4 Simpatisan Rizieq Shihab yang Diduga Serang Polisi

Kompas.com - 07/12/2020, 14:08 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri akan membantu Polda Metro Jaya memburu empat terduga penyerang anggota kepolisian di Tol Jakarta-Cikampek, tepatnya di Kilometer 50, pada Senin (7/12/2020) dini hari.

Sementara itu, enam terduga pelaku lainnya tewas ditembak polisi. Adapun ke-10 orang itu diduga merupakan simpatisan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

“Kabareskrim menyampaikan bahwa Bareskrim akan mem-back up Polda Metro Jaya, mencari empat pelaku lainnya yang melarikan diri sampai ketemu,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Senin (7/12/2020).

Menurut keterangan polisi, kejadian berawal dari penyelidikan Polda Metro Jaya terhadap informasi di aplikasi pesan singkat soal pengerahan massa untuk mengawal pemeriksaan Rizieq.

Baca juga: Serang Polisi, 6 Orang Simpatisan Rizieq Shihab Tewas Ditembak di Tol

Diketahui, Rizieq dipanggil Polda Metro Jaya untuk kedua kali pada Senin hari ini.

Ia rencananya diperiksa terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Saat melakukan penyelidikan, anggota Polda Metro Jaya membuntuti kendaraan simpatisan Rizieq.

Kemudian, menurut Argo, kendaraan anggota Polda Metro Jaya dipepet dan diberhentikan oleh kendaraan yang ditumpangi simpatisan Rizieq.

Berdasarkan keterangan polisi, saat itu simpatisan Rizieq menodong anggota Polda Metro Jaya dengan senjata api serta senjata tajam berupa samurai dan celurit.

Baca juga: Kronologi Tewasnya 6 Orang yang Diduga Pendukung Rizieq Shihab

Merasa nyawanya terancam, anggota kepolisian melepaskan tembakan. Sebanyak enam orang yang diduga simpatisan Rizieq tewas dan empat orang lainnya kabur.

“Ya benar. Anggota yang menjadi korban akan membuat laporan polisi," tuturnya.

Polisi pun mengimbau agar Rizieq memenuhi panggilan penyidik. Bila kembali mangkir, polisi akan mengambil langkah sesuai KUHAP.

Diketahui bahwa polisi dapat melakukan penjemputan paksa apabila seseorang mangkir setelah dua kali dipanggil.

Selain itu, polisi juga berpesan kepada Rizieq dan pengikutnya agar tidak menghalangi proses penyidikan. Polisi mewanti-wanti bahwa tindakan menghalangi itu memiliki ancaman pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com