Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Komisi II Minta KPU Pertimbangkan Kembali Petugas KPPS Datangi Pasien Covid-19

Kompas.com - 05/12/2020, 22:02 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertimbangkan kembali rencana petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mendatangi pasien Covid-19 saat pemungutan suara Pilkada 2020.

"Saya minta KPU untuk mempertimbangkan itu semua dalam menjalankan PKPU terkait dengan hak pilih untuk mendatangi pasien Covid-19," kata Saan saat dihubungi, Sabtu (5/12/2020).

Saan mengatakan, petugas KPPS tidak perlu memaksakan diri mendatangi pasien Covid-19 saat pemungutan suara Pilkada karena sangat berisiko terjadinya penularan.

"Sebaiknya hal-hal seperti itu, kalau tidak memungkinkan ya jangan dilakukan. Toh, yang paling penting KPU sudah menjamin hak mereka untuk memilih tersedia. Prinsipnya itu dulu," ujarnya.

Lebih lanjut, Saan berharap, KPU dapat mempertimbangkan masukkan dari para ahli serta berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 sebelum menugaskan petugas KPPS mendatangi pasien Covid-19.

"Itu bisa dipertimbangkan oleh KPU masukan dari tim medis ya dan KPU kan mau koordinasi dengan Satgas dan RS ketika melakukan itu," pungkasnya.

Baca juga: Berikut Daftar 270 Daerah yang Gelar Pilkada Serentak 9 Desember 2020

Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

KPU sebelumnya menjamin pasien Covid-19 yang sedang dalam perawatan di rumah sakit atau isolasi mandiri tetap bisa menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada 2020.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020.

Berdasarkan Pasal 73 poin 1 PKPU 6/2020, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dapat mendatangi pemilih yang sedang menjalani isolasi mandiri agar tetap dapat menggunakan hak pilihnya, dengan persetujuan saksi dan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS.

Selain itu, pada Pasal 73 ayat 2 disebutkan, petugas KPPS yang mendatangi pemilih berjumlah dua orang.

Mereka tetap didampingi oleh panitia pengawas pemilu (Panwaslu), pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) beserta saksi.

Baca juga: Bawaslu Temukan 37 Dugaan Pelanggaran Politik Uang pada Kampanye Pilkada di Tengah Pandemi

Kemudian pada ayat 4, tertulis bahwa para pemilih yang menderita Covid-19 baru bisa memberikan hak pilihnya mulai pukul 12.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com