Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/12/2020, 14:40 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menimbang ulang rencana pemberian suara oleh pasien Covid-19 dengan cara petugas mendatangi rumah sakit.

"Melihat perkembangan penanganan Covid-19 saat ini, pemberian suara langsung menggunakan surat suara oleh pasien Covid-19 dengan interaksi langsung sebaiknya dihindari atau tidak dilakukan di Pilkada 2020," kata Titi saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (5/12/2020).

Menurut dia, hal tersebut sangat berisiko menjadi media penularan baru Covid-19. Untuk itu, ia meminta sebaiknya rencana petugas KPU datang ke RS dihindari.

Baca juga: IDI: Sejak Maret 2020, Total 342 Petugas Medis Wafat karena Covid-19

Titi berpendapat, rencana ini dapat menimbulkan rasa tidak aman dan nyaman baik kepada pemilih maupun petugas pemilihan.

"Sebab, keamanan dan keselamatan warga negara adalah yang utama saat ini. Agar keadilan itu bisa dirasakan oleh semua orang," ujarnya.

Terlebih, kata dia, saat ini belum ada simulasi yang betul-betul meyakinkan bahwa skema petugas KPU mendatangi rumah sakit berjalan aman dan sehat.

Ia mengingatkan soal kondisi perkembangan Covid-19 di Indonesia yang memburuk belakangan, mulai dari jumlah kasus positif dan disertai angka tenaga kesehatan yang terpapar terus meningkat.

"Ini memperlihatkan betapa rentannya interaksi langsung dengan pasien Covid-19 juga bisa menularkan virus tersebut kepada pihak lain. Apalagi pemberian suara ini juga melibatkan petugas yang kebanyakan orang awam," jelasnya.

Baca juga: Ini Pesan IDI Buat Anda yang Masih Tak Percaya Covid-19

Jika hal ini dilakukan, kata Titi, maka tingkat risiko penularan akan lebih tinggi daripada proses melibatkan tenaga kesehatan.

Pilkada akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember 2020 atau hari Rabu pekan depan.

Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

KPU sebelumnya menjamin pasien Covid-19 yang sedang dalam perawatan di rumah sakit atau isolasi mandiri tetap bisa menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada 2020.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020.

Berdasarkan Pasal 73 poin 1 PKPU 6/2020, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dapat mendatangi pemilih yang sedang menjalani isolasi mandiri agar tetap dapat menggunakan hak pilihnya, dengan persetujuan saksi dan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS.

Baca juga: Berkaca Dampak Libur Panjang, IAKMI Prediksi Ada Kenaikan Kasus Covid-19 Setelah Pilkada

Selain itu, pada Pasal 73 ayat 2 disebutkan, petugas KPPS yang mendatangi pemilih berjumlah dua orang.

Mereka tetap didampingi oleh panitia pengawas pemilu (Panwaslu), pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) beserta saksi.

Kemudian pada ayat 4, tertulis bahwa para pemilih yang menderita Covid-19 baru bisa memberikan hak pilihnya mulai pukul 12.00 WIB.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

RUU DKJ Sepakat Dibawa ke Sidang Paripurna DPR, Mendagri Ucapkan Terima Kasih

RUU DKJ Sepakat Dibawa ke Sidang Paripurna DPR, Mendagri Ucapkan Terima Kasih

Nasional
Dugaan Korupsi di LPEI: Kerugian Ditaksir Rp 2,5 Triliun, Ada 6 Perushaan Lain yang Tengah Dibidik

Dugaan Korupsi di LPEI: Kerugian Ditaksir Rp 2,5 Triliun, Ada 6 Perushaan Lain yang Tengah Dibidik

Nasional
Empat Anggota DPRD Kota Bandung Dicecar Soal Dugaan Titipan Proyek

Empat Anggota DPRD Kota Bandung Dicecar Soal Dugaan Titipan Proyek

Nasional
Ramai Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Ini Kata KPU

Ramai Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Ini Kata KPU

Nasional
Dukungan ke Airlangga Mengalir saat Muncul Isu Jokowi Diusulkan jadi Ketum Golkar

Dukungan ke Airlangga Mengalir saat Muncul Isu Jokowi Diusulkan jadi Ketum Golkar

Nasional
Sempat Mandek, Tol Gilimanuk-Mengwi Mulai Dibangun September Tahun Ini

Sempat Mandek, Tol Gilimanuk-Mengwi Mulai Dibangun September Tahun Ini

Nasional
KPK Cecar Eks Wali Kota Bandung Soal Tarif 'Fee Proyek' yang Biasa Dipatok Ke Pengusaha

KPK Cecar Eks Wali Kota Bandung Soal Tarif "Fee Proyek" yang Biasa Dipatok Ke Pengusaha

Nasional
Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Nasional
Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Nasional
Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Nasional
RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

Nasional
Spanduk Seorang Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Spanduk Seorang Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Nasional
Jokowi dan Gibran Diisukan Masuk Golkar, Hasto Singgung Ada Jurang dengan PDI-P

Jokowi dan Gibran Diisukan Masuk Golkar, Hasto Singgung Ada Jurang dengan PDI-P

Nasional
Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Nasional
Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com