Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Penambahan Kasus Covid-19 Melonjak hingga 100 Persen, Apa Langkah Pemerintah?

Kompas.com - 04/12/2020, 09:09 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut, Kementerian Kesehatan telah menyiapkan rekayasa pelayanan kesehatan jika terjadi lonjakan kasus Covid-19.

Skema yang disiapkan disesuaikan dengan besaran kebutuhan tempat tidur untuk pasien yang terinfeksi virus corona.

"Jika terjadi kenaikan kasus sebesar 20 sampai 50 persen maka pelayanan masih beroperasi tanpa perubahan apapun," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (3/12/2020).

Menurut Wiku, rumah sakit masih dapat menampung pasien jika kenaikan kasus tak melebihi 50 persen.

Baca juga: Keterisian Tempat Tidur Pasien Covid-19 di RS 57,97 Persen, Jabar Tertinggi

Namun, jika kenaikan kasus mencapai 50 sampai 100 persen, fasilitas kesehatan akan menambah ruang perawatan umum menjadi ruang perawatan Covid-19.

Ruangan ini bisa berada di dalam gedung, lantai atau blok yang ada.

Kemudian, jika kenaikan kasus melebihi 100 persen, fasilitas kesehatan akan mendirikan pelayanan tenda darurat di area perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit.

"Atau mendirikan rumah sakit lapangan atau darurat Covid bekerja sama dengan BNPB dan TNI di luar area rumah sakit," jelas Wiku.

Wiku mengaku, pemangku kepentingan berupaya untuk menjamin pelayanan kesehatan masyarakat. Namun demikian, ia juga meminta warga untuk patuh pada protokol kesehatan pencegahan Covid-19 demi menekan angka penularan virus.

Baca juga: RS Rujukan Covid-19 di Jakarta Mulai Penuh, IDI Minta PSBB Ketat Kembali Diterapkan

"Antisipasi yang telah dirancang jika terjadi lonjakan kasus sudah disiapkan untuk memastikan bahwa pelayanan kesehatan masyarakat bisa terjamin apapun situasinya," kata Wiku.

Adapun data Kementerian Kesehatan per 1 Desember 2020 menunjukkan, angka keterisian tempat tidur ruang isolasi dan ICU untuk pasien Covid-19 dalam skala nasional mencapai 57,97 persen.

Jawa Barat menjadi provinsi yang mencatatkan angka keterisian tempat tidur tertinggi.

"Provinsi dengan angka keterisian bed tertinggi ialah Jawa Barat yaitu 77 persen. Sedangkan terendah pada provinsi Maluku Utara yaitu 10 persen," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com