Skema yang disiapkan disesuaikan dengan besaran kebutuhan tempat tidur untuk pasien yang terinfeksi virus corona.
"Jika terjadi kenaikan kasus sebesar 20 sampai 50 persen maka pelayanan masih beroperasi tanpa perubahan apapun," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (3/12/2020).
Menurut Wiku, rumah sakit masih dapat menampung pasien jika kenaikan kasus tak melebihi 50 persen.
Namun, jika kenaikan kasus mencapai 50 sampai 100 persen, fasilitas kesehatan akan menambah ruang perawatan umum menjadi ruang perawatan Covid-19.
Ruangan ini bisa berada di dalam gedung, lantai atau blok yang ada.
Kemudian, jika kenaikan kasus melebihi 100 persen, fasilitas kesehatan akan mendirikan pelayanan tenda darurat di area perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit.
"Atau mendirikan rumah sakit lapangan atau darurat Covid bekerja sama dengan BNPB dan TNI di luar area rumah sakit," jelas Wiku.
Wiku mengaku, pemangku kepentingan berupaya untuk menjamin pelayanan kesehatan masyarakat. Namun demikian, ia juga meminta warga untuk patuh pada protokol kesehatan pencegahan Covid-19 demi menekan angka penularan virus.
"Antisipasi yang telah dirancang jika terjadi lonjakan kasus sudah disiapkan untuk memastikan bahwa pelayanan kesehatan masyarakat bisa terjamin apapun situasinya," kata Wiku.
Adapun data Kementerian Kesehatan per 1 Desember 2020 menunjukkan, angka keterisian tempat tidur ruang isolasi dan ICU untuk pasien Covid-19 dalam skala nasional mencapai 57,97 persen.
Jawa Barat menjadi provinsi yang mencatatkan angka keterisian tempat tidur tertinggi.
"Provinsi dengan angka keterisian bed tertinggi ialah Jawa Barat yaitu 77 persen. Sedangkan terendah pada provinsi Maluku Utara yaitu 10 persen," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/12/04/09095521/jika-penambahan-kasus-covid-19-melonjak-hingga-100-persen-apa-langkah