Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Sang Adik soal Pinangki yang Minta Maaf ke Anaknya

Kompas.com - 30/11/2020, 19:31 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Pinangki Sirna Malasari disebut pernah meminta maaf kepada anaknya dan minta didoakan karena dipenjara. 

Hal itu terungkapkan dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Pinangki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/11/2020).

Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) Teguh mengonfirmasi kepada adik Pinangki bernama Pungki Primarini soal keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Baca juga: Tak Kunjung Terima Lawyer Fee dari Jaksa Pinangki, Anita Kolopaking: Sampai Saya Gondok

Menurut jaksa, dalam BAP, Pungki mengatakan bahwa Pinangki menunjukkan penyesalannya karena melakukan kesalahan. 

"Dalam BAP saudara mengatakan 'Pinangki pernah menunjukkan rasa penyesalan karena tersangkut masalah dan saat akan dibawa penyidik Kejaksaan Agung dari apartemen Pakubuwono Signature, Pinangki menangis dan mengatakan 'I'm ok, love you, titip Papa, titip Bima'. Hal itu disaksikan saudara sendiri," kata Teguh seperti dikutip dari Antara.

"Lalu, saat terdakwa ditahan di rutan Kejaksaan Agung, terdakwa menitipkan surat kepada baby sitter bernama Puji berisi barang-barang yang dibutuhkan Pinangki dan Puji menyampaikan bahwa Pinangki juga mengirimkan pesan untuk anaknya yang berisi 'Mommy in jail because mommy made mistake', betul?" kata Teguh lagi.

Baca juga: Saksi Sebut Jaksa Pinangki Pernah Dijatuhi Hukuman Penurunan Pangkat

Pungki kemudian menjawab sekaligus meralat keterangannya soal pesan Pinangki kepada sang anak.

"Sebenarnya mengatakan 'Bima I'm sorry mommy in jail, please pray for me'," jawab Pungki yang menjadi saksi dalam sidang tersebut.

Teguh kembali bertanya kepada Pungki, "Bukan 'Mommy in jailed because mommy made mistake'?"

"Bukan, yang benar apa yang saya katakan sekarang," ucap Pungki.

Dalam kasus ini, Jaksa Pinangki didakwa menerima uang 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra, melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta pemufakatan jahat.

Baca juga: Sambil Terisak, Jaksa Pinangki Minta Maaf ke Anita Kolopaking

Uang suap itu diduga terkait kepengurusan fatwa di MA.

Fatwa menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com