Hal itu terungkapkan dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Pinangki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/11/2020).
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) Teguh mengonfirmasi kepada adik Pinangki bernama Pungki Primarini soal keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Menurut jaksa, dalam BAP, Pungki mengatakan bahwa Pinangki menunjukkan penyesalannya karena melakukan kesalahan.
"Dalam BAP saudara mengatakan 'Pinangki pernah menunjukkan rasa penyesalan karena tersangkut masalah dan saat akan dibawa penyidik Kejaksaan Agung dari apartemen Pakubuwono Signature, Pinangki menangis dan mengatakan 'I'm ok, love you, titip Papa, titip Bima'. Hal itu disaksikan saudara sendiri," kata Teguh seperti dikutip dari Antara.
"Lalu, saat terdakwa ditahan di rutan Kejaksaan Agung, terdakwa menitipkan surat kepada baby sitter bernama Puji berisi barang-barang yang dibutuhkan Pinangki dan Puji menyampaikan bahwa Pinangki juga mengirimkan pesan untuk anaknya yang berisi 'Mommy in jail because mommy made mistake', betul?" kata Teguh lagi.
Pungki kemudian menjawab sekaligus meralat keterangannya soal pesan Pinangki kepada sang anak.
"Sebenarnya mengatakan 'Bima I'm sorry mommy in jail, please pray for me'," jawab Pungki yang menjadi saksi dalam sidang tersebut.
Teguh kembali bertanya kepada Pungki, "Bukan 'Mommy in jailed because mommy made mistake'?"
"Bukan, yang benar apa yang saya katakan sekarang," ucap Pungki.
Dalam kasus ini, Jaksa Pinangki didakwa menerima uang 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra, melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta pemufakatan jahat.
Uang suap itu diduga terkait kepengurusan fatwa di MA.
Fatwa menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara.
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/30/19315951/pengakuan-sang-adik-soal-pinangki-yang-minta-maaf-ke-anaknya