JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Pembangunan (Kemenko PMK) mendorong penyelesaian penyusunan Rencana Aksi Nasional Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (RAN PTPPO) tahun 2020-2024.
RAN PTTPO sedang disusun dan dikerjakan oleh Kemenko PMK bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sebagai leading sector.
Asisten Deputi Pemenuhan Hak, Perlindungan, dan Pemberdayaan Perempuan Kemenko PMK Roos Diana Iskandar mengatakan, saat ini Indonesia masih dihadapkan pada persoalan TPPO.
Baca juga: Menlu Retno Tekankan Pentingnya Kerja Sama ASEAN Melawan Perdagangan Orang
Hal tersebut terlihat dari jumlah kasus TPPO yang terus meningkat.
"Kecenderungan korban mayoritas perempuan dan anak, ditambah modus yang terus berkembang. Tentu kita berharap, RAN yang semula direncanakan dalam bentuk Permenko dan kemudian diputuskan menjadi Perpres ini bisa segera diselesaikan," ujar Roos saat memimpin Rapat Koordinasi Perkembangan Penyusunan RAN PTPPO 2020-2024, dikutip dari situs Kemenko PMK, Jumat (27/11/2020).
Roos mengatakan, RAN PTPPO penting sebagai panduan dan acuan terutama bagi Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO dalam melaksanakan tugasnya.
Acuan tersebut dibutuhkan untuk menjamin sinergitas dan kesinambungan langkah-langkah pemberantasan TPPO secara terpadu.
Baca juga: Bareskrim Tetapkan 6 Tersangka Kasus Dugaan TPPO Bermodus Prostitusi
Apalagi, data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) Kementerian KPPPA menunjukkan, selama Januari 2019 hingga Juni 2020, terdapat 155 kasus TPPO dengan 195 korban perempuan dan anak.
Dari jumlah tersebut, sekitar 65 persen atau 101 kasus merupakan eksploitasi seksual.
"RAN PTPPO 2020-2024 harus segera diselesaikan mengingat masa berlaku RAN sebelumnya habis pada tahun 2019, sedangkan pelaksanaan pencegahan dan penanganan TPPO harus tetap berjalan," kata dia.
Sementara itu, Plt Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK Satya Sananugraha mengatakan, secara substansi penyusunan RAN PTPPO 2020-2024 harus dibahas kembali.
Baca juga: Usut Dugaan Perdagangan Orang, LPSK Dorong Polri Periksa Repatriasi 155 ABK Kapal China
Misalnya, soal definisi dan data yang harus kembali dibahas dan disamakan persepsinya.
Termasuk juga keterlibatan kementerian/lembaga dalam Perpres yang harus benar-benar bertanggung jawab terhadap PTPPO.
"Perlu di-review lagi drafnya, kalau bagus diteruskan, kalau belum dibahas lagi. Yang penting komitmennya dijalankan, baik anggaran maupun dalam pelaksanaannya," ucap dia.
Adapaun RAN PTPPO 2020-2024 telah diinisiasi sejak Oktober 2019. RAN PTPPO sendiri merupakan amanat dari Perpres Nomor 69 tahun 2008.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.