Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenko PMK Dorong Penyelesaian Rencana Aksi Perdagangan Orang 2020-2024

Kompas.com - 27/11/2020, 16:54 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Pembangunan (Kemenko PMK) mendorong penyelesaian penyusunan Rencana Aksi Nasional Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (RAN PTPPO) tahun 2020-2024.

RAN PTTPO sedang disusun dan dikerjakan oleh Kemenko PMK bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sebagai leading sector.

Asisten Deputi Pemenuhan Hak, Perlindungan, dan Pemberdayaan Perempuan Kemenko PMK Roos Diana Iskandar mengatakan, saat ini Indonesia masih dihadapkan pada persoalan TPPO.

Baca juga: Menlu Retno Tekankan Pentingnya Kerja Sama ASEAN Melawan Perdagangan Orang

Hal tersebut terlihat dari jumlah kasus TPPO yang terus meningkat.

"Kecenderungan korban mayoritas perempuan dan anak, ditambah modus yang terus berkembang. Tentu kita berharap, RAN yang semula direncanakan dalam bentuk Permenko dan kemudian diputuskan menjadi Perpres ini bisa segera diselesaikan," ujar Roos saat memimpin Rapat Koordinasi Perkembangan Penyusunan RAN PTPPO 2020-2024, dikutip dari situs Kemenko PMK, Jumat (27/11/2020).

Roos mengatakan, RAN PTPPO penting sebagai panduan dan acuan terutama bagi Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO dalam melaksanakan tugasnya.

Acuan tersebut dibutuhkan untuk menjamin sinergitas dan kesinambungan langkah-langkah pemberantasan TPPO secara terpadu.

Baca juga: Bareskrim Tetapkan 6 Tersangka Kasus Dugaan TPPO Bermodus Prostitusi

Apalagi, data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) Kementerian KPPPA menunjukkan, selama Januari 2019 hingga Juni 2020, terdapat 155 kasus TPPO dengan 195 korban perempuan dan anak.

Dari jumlah tersebut, sekitar 65 persen atau 101 kasus merupakan eksploitasi seksual.

"RAN PTPPO 2020-2024 harus segera diselesaikan mengingat masa berlaku RAN sebelumnya habis pada tahun 2019, sedangkan pelaksanaan pencegahan dan penanganan TPPO harus tetap berjalan," kata dia.

Sementara itu, Plt Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK Satya Sananugraha mengatakan, secara substansi penyusunan RAN PTPPO 2020-2024 harus dibahas kembali.

Baca juga: Usut Dugaan Perdagangan Orang, LPSK Dorong Polri Periksa Repatriasi 155 ABK Kapal China

Misalnya, soal definisi dan data yang harus kembali dibahas dan disamakan persepsinya.

Termasuk juga keterlibatan kementerian/lembaga dalam Perpres yang harus benar-benar bertanggung jawab terhadap PTPPO.

"Perlu di-review lagi drafnya, kalau bagus diteruskan, kalau belum dibahas lagi. Yang penting komitmennya dijalankan, baik anggaran maupun dalam pelaksanaannya," ucap dia.

Adapaun RAN PTPPO 2020-2024 telah diinisiasi sejak Oktober 2019. RAN PTPPO sendiri merupakan amanat dari Perpres Nomor 69 tahun 2008.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com