Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap RAPBD Jambi, KPK Panggil Empat Mantan Anggota DPRD

Kompas.com - 24/11/2020, 12:52 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat mantan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019, Selasa (24/11/2020).

Empat mantan anggota DPRD Jambi tersebut akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi Tahun Anggaran 2017.

"Hari ini (24/11/2020) bertempat Kantor Polda Jambi, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 45 Kota Jambi, diagendakan pemeriksaan para saksi penyidikan dalam perkara pengembangan dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi TA 2017," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa.

Baca juga: KPK Kembangkan Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi

Empat mantan anggota DPRD Jambi yang dipanggil yakni, Fahrurrozi dari Fraksi PKB, Wiwid Iswhara dari Fraksi PAN, Arrakhmat Eka Putra dari Fraksi PKS, dan Zainul Arfan dari Fraksi PDI-P.

Selain itu, penyidik juga memanggil tujuh orang dari kalangan swasta sebagai saksi dalam kasus ini. Mereka adalah seorang pihak swasta bernama Paut Syakarin, Direktur PT Fadli Satria Jepara Edi Zulkarnaen, seorang kontraktor bernama Chandra Ong alias Abeng.

Kemudian, seorang ibu rumah tangga bernama Novalinda, karyawan PT Athar Graha Persada Sendhy Hefria Wijaya, Hardono alias Aliang, serta Direktur PT Artha Mega Hendry Attan alias Ateng.

Baca juga: Kasus RAPBD Jambi, KPK Panggil 6 Eks Anggota DPRD sebagai Tersangka

Diketahui, KPK tengah mengembangkan penyidikan kasus suap terkait pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017.

Namun, KPK belum mengungkap nama-nama tersangka baru dalam kasus ini karena masih melakukan serangkaian kegiatan penyidikan.

"Kebijakan pimpinan KPK saat ini adalah pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan penangkapan atau penahanan para tersangka," kata Ali, Sabtu (31/10/2020).

Baca juga: Kasus Pengesahan RAPBD Jambi, 3 Eks Anggota DPRD Jambi Segera Disidang

KPK sebelumnya telah menetapkan enam tersangka terbaru dalam kasus ini yakni tiga eks pimpinan DPRD yaitu Cornelis Buston, AR Syahbandar, dan Chumaidi Zaidi.

Kemudian, tiga mantan anggora DPRD Jambi yaitu Tadjudin Hasan, Cekman, dan Parlagutan Nasution.

Proses penyidikan keenam tersangka pun sudah rampung dan akan segera disidang.

Penetapan keenam tersangka di atas merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terhadap sejumlah anggota DPRD Jambi. Dalam kasus itu, KPK telah menjerat Zumi Zola dan beberapa pejabat terkait. 

Baca juga: KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Suap RAPBD Jambi

Para unsur Pimpinan DPRD Jambi diduga meminta uang ketok palu, menagih kesiapan uang ketok palu, melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp 100 juta atau Rp 600 juta per orang.

Sementara, para pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi.

Kemudian, membahas dan menagih uang 'ketok palu', menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp 400 juta hingga Rp 700 juta untuk setiap fraksi, dan/atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp 100 juta, Rp 140 juta, atau Rp 200 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com