JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR sudah mulai merencanakan daftar RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Sejauh ini, ada 37 RUU yang diproyeksikan masuk di Prolegnas Prioritas 2021. Sebagian besar adalah RUU yang tak tuntas di 2020 yang merupakan hasil evaluasi Baleg DPR.
Di antaranya yaitu RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP), RUU Larangan Minuman Beralkohol, dan RUU Ketahanan Keluarga.
RUU Larangan Minol dan RUU Ketahanan Keluarga sendiri hingga saat ini pembahasannya masih alot dan belum kunjung disepakati para anggota dewan untuk ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR.
Ada pula RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga.
Namun, penyusunan Prolegnas Prioritas itu belum disetujui, sebab belum ada pembahasan dengan pemerintah.
Baca juga: PSHK: Prolegnas Prioritas 2021 Harus Fokus pada Penanganan Covid-19
Wakil Ketua Baleg DPR, Willy Aditya mengatakan, hasil inventarisasi DPR itu baru sekadar rencana. Ia mengamini bahwa prolegnas prioritas harus disusun secara realistis.
"Tentu dalam penentuan Prolegnas Prioritas 2021 harus realistis agar program-program yang ditetapkan bersama dengan pemerintah dan DPR RI nanti dapat tercapai," kata Willy, Selasa (17/11/2020)
DPR diminta mempertimbangkan dengan matang daftar RUU Prolegnas Prioritas 2021.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus mengatakan, jangan sampai penyusunan Prolegnas Prioritas hanya formalitas belaka dan dilakukan asal-asalan.
"Baleg jangan membahas daftar RUU Prioritas 2021 sekadar sebuah formalitas saja," kata Lucius, Kamis (19/11/2020).
Dia berpendapat, penyusunan Prolegnas Prioritas yang dilakukan secara asal hanya akan memperburuk kinerja legislasi DPR.
Baca juga: DPR dan Pemerintah Diminta Realistis Susun Prolegnas Prioritas 2021
Menurut Lucius, hal ini tampak dari Prolegnas Prioritas yang disusun DPR dan pemerintah baik di tahun ini maupun tahun-tahun sebelumnya. Lucius pun berharap DPR menimbang urgensi pembentukan suatu RUU yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
"Badan Legislasi harus mampu memfilter usulan RUU-RUU yang urgensinya sulit dijelaskan dan dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Fajri Nursyamsi, meminta agar isu penanganan Covid-19 menjadi prioritas DPR selama masa pandemi.