Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sebut Eks Sekretaris MA Nurhadi Dibantu Saudaranya Selama Buron

Kompas.com - 17/11/2020, 18:56 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi sempat dibantu oleh saudaranya saat menjadi buronan KPK.

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, sosok yang membantu Nurhadi tersebut dapat dikenakan pasal merintangi penyidikan atau Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Memang dalam larinya tersangka Nurhadi ini ada pihak lain yang membantu. Nah, ini yang nantinya bisa dikategorikan sebagai melakukan pelanggaran 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Karyoto dalam konferensi pers, Selasa (17/11/2020).

Baca juga: Periksa Istri Nurhadi, KPK Konfirmasi soal Pelat RFO yang Digunakan Hiendra Seonjoto

Karyoto menuturkan, dugaan perintangan penyidikan itu saat ini masih berada pada tahap penyelidikan namun akan segera dinaikan ke tingkat penyidikan.

"Kalau dalam waktu 1 minggu ke depan kita sudah ekspose di depan pimpinan, kami menyatakan orang ini sebagai orang yang membantu pelarian atau menghalang-halangi," kata Karyoto.

Karyoto pun menekankan, sosok yang membantu Nurhadi tersebut merupakan saudara Nurhadi sendiri, bukan dari kalangan pejabat atau aparat.

"Apakah yang didugakan berpangkat dan berjabatan, tidak, ini adalah saudara dekatnya mereka sendiri," kata Karyoto.

Baca juga: Namanya yang Disebut dalam Sidang Nurhadi, Marzuki Ali Beri Klarifikasi ke KPK

Nurhadi dan Rezky kini berstatus terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Keduanya sempat berstatus buron selama hampir 4 bulan sebelum akhirnya ditangkap KPK pada Senin (1/6/2020).

Dalam kasusnya, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap senilai Rp 45,7 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto dan gratifikasi senilai Rp 37,2 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan.

Atas perbuatannya itu, Nurhadi dan Rezky didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com