JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Tin Zuraida, sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung, Senin (16/11/2020).
Dalam pemeriksaan hari ini, Tin dikonfirmasi soal pelat nomor RFO yang diduga digunakan oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto selama buron.
"Tin Zuraida (diperiksa) terkait perizinan nopol rahasia yang diduga digunakan oleh tersangka HS (Hiendra) pada saat pelarian," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin.
Baca juga: Tersangka Penyuap Nurhadi Disebut Gunakan Mobil Berpelat RFO Selama Buron
Hari ini penyidik juga memeriksa Sekretaris Deputi Bidang Kelembagagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eddy Syah Putra.
Sama seperti Tin, Eddy juga dikonfirmasi penyidik soal pelat nomor RFO yang digunakan Hiendra.
"Dikonfirmasi terkait dengan jabatan yang bersangkutan selaku Kabiro Umum dan SDM Kemenpan RI yang mengurus dan menyiapkan penggunaan nomor polisi kendaraan dinas untuk jabatan struktural di Kemenpan RB yang digunakan dan ditemukan pada saat penangkapan tersangka HS," kata Ali.
Baca juga: KPK Telusuri Pelat Nomor RFO yang Digunakan Hiendra Soenjoto Selama Buron
Diberitakan sebelumnya, KPK menduga Hiendra menggunakan kendaraan dengan pelat nomor RFO selama menjadi buronan KPK.
Padahal, pelat nomor dengan akhiran RFO merupakan fasilitas mobil bagi pejabat di bawah eselon II.
Hiendra ditangkap KPK di sebuah apartemen di kawasan BSD, Tangerang Selatan, pada Kamis (29/10/2020). Dalam penangkapan itu, KPK turut mengamankan kendaraan yang diduga digunakan Hiendra dalam pelarian, alat komunikasi, dan barang-barang pribadi milik Hiendra.
Baca juga: KPK Konfirmasi Marzuki Alie soal Namanya yang Disebut dalam Sidang Nurhadi
Hiendra diduga telah memberi suap senilai total Rp 45.726.955.000 kepada eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menatunya, Rezky Herbiyono, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Suap tersebut diberikan agar Nurhadi dan menantunya mengurus perkara antara PT MIT dan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait sewa menyewa depo kontainer milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan seluas 26.800 meter persegi di wilayah KBN Marunda.
Selain itu, Hiendra juga menyuap Nurhadi untuk mengurus gugatan perdata yang diajukan Azhar Umar melawan dirinya terkait Rapat Umum Pemengang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT MIT.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.