Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Periksa Istri Nurhadi, KPK Konfirmasi soal Pelat RFO yang Digunakan Hiendra Seonjoto

Kompas.com - 16/11/2020, 23:07 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Tin Zuraida, sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung, Senin (16/11/2020).

Dalam pemeriksaan hari ini, Tin dikonfirmasi soal pelat nomor RFO yang diduga digunakan oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto selama buron.

"Tin Zuraida (diperiksa) terkait perizinan nopol rahasia yang diduga digunakan oleh tersangka HS (Hiendra) pada saat pelarian," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin.

Baca juga: Tersangka Penyuap Nurhadi Disebut Gunakan Mobil Berpelat RFO Selama Buron

Hari ini penyidik juga memeriksa Sekretaris Deputi Bidang Kelembagagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eddy Syah Putra.

Sama seperti Tin, Eddy juga dikonfirmasi penyidik soal pelat nomor RFO yang digunakan Hiendra.

"Dikonfirmasi terkait dengan jabatan yang bersangkutan selaku Kabiro Umum dan SDM Kemenpan RI yang mengurus dan menyiapkan penggunaan nomor polisi kendaraan dinas untuk jabatan struktural di Kemenpan RB yang digunakan dan ditemukan pada saat penangkapan tersangka HS," kata Ali.

Baca juga: KPK Telusuri Pelat Nomor RFO yang Digunakan Hiendra Soenjoto Selama Buron

Diberitakan sebelumnya, KPK menduga Hiendra menggunakan kendaraan dengan pelat nomor RFO selama menjadi buronan KPK.

Padahal, pelat nomor dengan akhiran RFO merupakan fasilitas mobil bagi pejabat di bawah eselon II.

Hiendra ditangkap KPK di sebuah apartemen di kawasan BSD, Tangerang Selatan, pada Kamis (29/10/2020). Dalam penangkapan itu, KPK turut mengamankan kendaraan yang diduga digunakan Hiendra dalam pelarian, alat komunikasi, dan barang-barang pribadi milik Hiendra.

Baca juga: KPK Konfirmasi Marzuki Alie soal Namanya yang Disebut dalam Sidang Nurhadi

Hiendra diduga telah memberi suap senilai total Rp 45.726.955.000 kepada eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menatunya, Rezky Herbiyono, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.

Suap tersebut diberikan agar Nurhadi dan menantunya mengurus perkara antara PT MIT dan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait sewa menyewa depo kontainer milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan seluas 26.800 meter persegi di wilayah KBN Marunda.

Selain itu, Hiendra juga menyuap Nurhadi untuk mengurus gugatan perdata yang diajukan Azhar Umar melawan dirinya terkait Rapat Umum Pemengang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT MIT.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com