JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) memperjelas mekanisme pengangkatan satu juta guru honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui mekanisme Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut Huda, pengangkatan satu juta guru honorer merupakan jumlah yang sangat besar dan belum pernah terjadi dalam sejarah rekrutmen ASN.
Baca juga: Menteri Nadiem: Lebih dari 2 Juta Tenaga dan Guru Honorer Telah Terima Subsidi Gaji
“Maka perlu diperjelas siapa yang akan melakukan rekrutmen, apakah Kemendikbud atau Kemenpan RB? karena selama ini Lembaga yang berwenang melakukan rekrutmen dan pengangkatan ASN adalah Kemenpan RB,” kata Huda dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (16/11/2020).
“Jika Kemenpan RB, apakah rekrutmen itu dilakukan khusus untuk guru honorer saja atau honorer secara umum?” tutur dia.
Menurut Huda, rencana Mendikbud Nadiem Makarim tersebut merupakan lompatan besar.
Sebab, saat ini ada 1.516.072 guru honorer di seluruh Indonesia, terdiri dari 847.973 guru honorer di berbagai jenjang sekolah negeri dan 668.099 di sekolah swasta.
“Pengangkatan honorer merupakan salah satu masalah akut yang sejak lama menjadi persoalan nasional. Jika Kemendikbud menargetkan bisa segera mengangkat satu juta honorer menjadi ASN, maka ini tentu kabar yang sangat mengembirakan,” ucap Huda.
“Jika benar tahun depan sejuta guru honorer bisa diangkat maka akan terjadi pengurangan besar-besaran terhadap guru yang berstatus honorer dan secara signifikan bakal memenuhi kebutuhan guru secara permanen,” kata dia.
Baca juga: Mendikbud: 2021, Semua Guru Honorer Bisa Ikut Tes Pengangkatan PPPK
Kendati demikian, Huda mengingatkan soal slot pengangkatan ASN. Sebagai gambaran, rekrutmen ASN dalam skema PPPK tahun 2019 oleh Kemenpan RB hanya bisa menampung 51.000 honorer dari berbagai bidang pekerjaan.
Sedangkan, khusus untuk guru honorer hanya bisa direkrut sebanyak 34.959 orang.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan