Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Raperpres Tugas TNI Atasi Terorisme Diminta Hargai Supremasi Sipil dan HAM

Kompas.com - 11/11/2020, 13:16 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Edmon Makarim menilai, Rancangan Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme harus mengedepankan supremasi sipil.

Hal itu dilakukan guna memastikasn implementasi aturan tersebut dapat sejalan dengan upaya menghargai hak asasi manusia (HAM).

"UU tentang TNI dan UU mengenai penghargaan terhadap HAM dinyatakan ada penghargaan supremasi sipil, maka dengan sendirinya protap yang harus dijalankan TNI tentu harus menghargai itu (supremasi sipil dan HAM)," ujar Edmon dalam webinar "Peran TNI Mengatasi Aksi Terorisme dalam Menjaga Kedaulatan NKRI' yang digelar Sekolah Tinggi Hukum Militer", Rabu (11/10/2020).

Baca juga: Soal Satuan Nubika TNI, Pengamat Nilai Tak Perlu Ada di Setiap Matra

Edmon mengatakan, Raperpres yang merujuk UU pada dasarnya sudah memberikan ruang terhadap supremasi sipil dan HAM.

Dengan demikian, Raperpres itu sudah dalam rangka membangun koridor hukum yang menghargai supremasi sipil dan HAM.

"Jadi Raperpres jika sudah merujuk kepada UU tentang TNI berarti sudah dalam kerangka koridor negara hukum yang tetap menghargai HAM dan supremasi sipil," kata dia.

Berdasarkan Pasal 8 Ayat (2) Raperpres itu disebutkan, "Penggunaan kekuatan TNI sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilaksanakan oleh Panglima berdasarkan perintah Presiden".

Baca juga: Kontras Desak DPR dan Pemerintah Tunda Pembahasan Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme

Merujuk poin pasal tersebut menempatkan Presiden sebagai panglima tertinggi dalam mengambil keputusan mengerahkan kekuatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme.

Edmon menilai, keputusan itu perlu diperkuat dengan dukungan dari Mahkamah Agung (MA) dan Kejakasaan Agung (Kejagung).

Menurut Edmon, langkah itu dilakukan supaya keputusan Presiden benar-benar sudah sesuai koridor hukum dalam rangka memenuhi HAM.

"Untuk memastikan apa yang sudah diputuskan Presiden itu sudah sesuai HAM," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, rancangan Perpres tentang pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme sudah disampaikan ke Memkumham Yasonna H Laoly.

Baca juga: Eks Kepala BNPT: Perpres soal Tugas TNI Atasi Terorisme Perlu Pemahaman yang Mendasar

Selain itu, rancangan tersebut juga telah disampaikan kepada DPR.

"Sudah disampaikan ke DPR dan sudah saya sampaikan ke Menkumham. Menkumham sudah mendiskusikan, mendengar semua stakeholders," ujar Mahfud MD, Sabtu (8/8/2020).

Menurut Mahfud, pihaknya akan membatasi agar rancangan tersebut nantinya tidak melanggar batas-batas tertentu saat diterapkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com