Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deklarasi Masyumi Reborn, Ini Syarat Pembentukan Partai Menurut Kemendagri

Kompas.com - 09/11/2020, 19:07 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Subdit Fasilitasi Partai Politik Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Dedi Taryadi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan setiap warga negara memiliki hak berserikat dan berkumpul.

Hal ini ia katakan, terkait adanya deklarasi Partai Masyumi.

"Semua itu kan memang kembali kepada bahwa setiap warga negara itukan dijamin oleh Undang-Undang boleh berkumpul, berserikat salah satunya melalui partai politik," kata Dedi kepada Kompas.com, Senin (9/11/2020).

Baca juga: Soal Masyumi Reborn, DPP PDI-P: Partai Baru Akan Jadi Mitra Berdemokrasi yang Sehat

Kendati demikian, Dedi mengatakan, pendirian partai politik apa pun harus tetap mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Ketentuan tersebut antara lain paling sedikit didaftarkan oleh 50 orang pendiri partai dengan akta notaris.

Selain itu, ada kewajiban menyertakan 30 persen keterwakilan perempuan, memiliki ciri-ciri partai politik mulai dari anggaran dasar/rumah tangga, visi dan misi hingga lambang partai.

"Kalau saya melihat siapa pun juga dijamin untuk mendirikan partai politik. asal ketentuan yang di dalam Undang-Undang yang saya sebut itu dipenuhi," ujar dia.

Baca juga: Muncul Partai Baru Berbasis Islam, Pengamat Sebut Ceruknya Sudah Banyak Diperebutkan

Berikut ketentuan pendirian partai politik yang tertuang dalam Pasal 2 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik:

(1) Partai Politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 30 orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 tahun atau sudah menikah dari setiap provinsi.

(1a) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan oleh paling sedikit 50 orang pendiri yang mewakili seluruh pendiri Partai Politik dengan akta notaris.

(1b) Pendiri dan pengurus Partai Politik dilarang merangkap sebagai anggota Partai Politik lain.

Baca juga: Masyumi Reborn Dinilai Sulit Bertahan, Perlu Ikut Bersihkan Citra Partai Politik

(2) Pendirian dan pembentukan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyertakan 30 persen keterwakilan perempuan.

(3) Akta notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) harus memuat AD dan ART serta kepengurusan Partai Politik tingkat pusat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com