Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rakornas Rekomendasikan FKUB Diatur Perpres, Wapres Minta Itu Dihitung Masak-masak

Kompas.com - 06/11/2020, 15:11 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta salah satu rekomendasi rapat koordinasi nasional forum kerukunan umat beragama (FKUB) tentang peningkatan status Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 tahun 2006 menjadi Peraturan Presiden (Perpres) dipertimbangkan.

Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi mengatakan, Wapres ingin agar salah satu gagasan dalam rakornas FKUB tersebut dihitung terlebih dahulu secara matang, mulai dari konsep, perencanaan, hingga organisasinya.

"Ada gagasan seperti itu tapi harus dihitung betul secara matang, konsepnya, perencanannya, organisasinya termasuk juga harus dipertimbangkan secara kritis kelompok-kelompok yang mencoba mengkritisi FKUB dijadikan organisasi tingkat nasional," ujar Masduki dalam wawancara virtual, Jumat (6/11/2020).

Baca juga: FKUB Itu Rumah Ke-Indonesia-an, Tak Ada Dominasi Antar Umat Beragama

Ia mengatakan, ada beberapa kelompok, termasuk di antaranya Muhammadiyah yang tidak setuju dengan ditingkatnya peraturan bersama menteri menjadi Perpres untuk menaungi FKUB tersebut.

Sebab jika aturannya diikat oleh Perpres, kata dia, maka FKUB tidak akan lebih menjadi forum longgar.

Padahal, kata dia, FKUB merupakan forum silaturahmi antar tokoh-tokoh nasional yang sifatnya ad hoc untuk mengatasi persoalan-persoalan di daerah yang tidak selesai.

"Bagaimana apabila ada persoalan yang tidak selesai di tingkat regional, kabupaten/kota tapi kemudian terus saja menjadi masalah apakah tidak sebaiknya diselesaikan secara nasional?" kata dia.

"Tapi diselesaikan secara nasional serendah-rendahnya ada hirearki komando, itu bisa menjadi kekhawatiran banyak orang bisa sehingga (FKUB malah) menjadi kekuatan politik baru," lanjut Masduki.

Baca juga: Mendagri: R-APBD Saya Tolak Jika Tak Ada Anggaran untuk FKUB

Masduki mencontohkan, saat ini TNI dan Polri meskipun bukan partai politik, tetapi mereka merupakan kekuatan politik.

Oleh karena itu, dengan diatur oleh Perpres maka FKUB juga dikhawatirkan akan menjadi kekuatan politik yang baru.

"Ini yang mesti dipikirkan matang-matang. Kalau itu diperlukan, bagaimana supaya dia mempunyai tingkat fungsi yang maksimal sebagai organisasi yang solutif menyelesaikan masalah bukan menjadi beban baru apakah kepada keuangan negara atau lainnya," kata dia.

"Itu yang mesti ditimbang betul. Pak Wapres sampaikan itulah yang mesti dipikirkan. Wapres telah memberi PR pada Menteri Agama dan Menko PMK," lanjut dia.

Baca juga: Wapres: Masih Banyak Daerah Belum Bentuk FKUB

Sebelumnya, dalam rakornas FKUB yang diselenggarakan belum lama ini, ada rekomendasi peningkatan status hukum Peraturan Bersama Menteri Nomor 9 dan 8 tahun 2006 menjadi Peraturan Presiden.

Hal tersebut merupakan salah satu rekomendasi dari beberapa rekomndasi rakornas FKUB yang dihasilkan.

Adapun rakornas FKUB berlangsung secara luring dan daring sejak 3-5 November 2020.

Rakornas tersebut dibuka oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan keynote speech, Wapres Ma'ruf Amin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com