Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pantau Sertifikasi Lahan Monas, KPK: Jangan Sampai Dikuasai Pihak Lain

Kompas.com - 05/11/2020, 12:15 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantau sertifikasi lahan Monumen Nasional (Monas) dalam rapat koordinasi antara Kementerian Sekretariat Negara dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Rabu (4/11/2020).

Penanggung jawab Satgas Wilayah II KPK Basuki Haryoni menegaskan, aset tanah negara, termasuk tanah Monas, mesti dikuasai negara.

"Bagi KPK, intinya adalah bahwa aset tanah negara, termasuk tanah Monas, harus dikuasai oleh negara. Jangan sampai aset negara dikuasai oleh pihak lain," kata Basuki dikutip dari siaran pers, Kamis (5/11/2020).

Baca juga: Begini Cara MRT Jakarta Relokasi Pohon di Monas dan Thamrin yang Terkena Proyek

Oleh karena itu, KPK menekankan percepatan sertifikasi aset sehingga aset dapat diselamatkan dan dikelola oleh negara.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang disampaikan Kemensetneg kepada KPK, sampai saat ini tanah pada kawasan Monas belum bersertifikat.

Kawasan Monas masih berada dalam pengelolaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tiap tahunnya telah mengeluarkan biaya perawatan dan pemeliharaan untuk area tersebut.

Sekretaris Kemensetneg Setya Utama mengatakan, berdasarkan pertemuan dengan Deputi Pencegahan KPK pada 19 Oktober 2020, Pemprov DKI Jakarta menyerahkan sepenuhnya porses ertifikasi apabila akan dilakukan atas nama Kemensetneg.

"Namun, perlu dilakukan beberapa hal. Satu, koordinasi antara Kemensetneg dengan Pemprov DKI dan BPN. Dua, dirumuskan alas hukum sebagai dasar sertifikasi dan dasar penarikan surat permohonan Pemprov DKI Jakarta kepada Presiden,” ujar Setya.

Ia pun mengusulkan agar rencana pengelolaan kawasan Monas dilakukan dengan mekanisme pinjam pakai antara Kemensetneg dan Pemprov DKI Jakarta.

Artinya, tanah Monas menjadi aset negara dalam penugasaan Kemensetneg namun dapat dipinjampakai kepada Pemprov DKI Jakarta selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Baca juga: Pengerjaan Stasiun MRT Fase 2A Terintegrasi dengan Proyek Revitalisasi Monas

Sementara itu, Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta Dwi Budi Martono yang hadir dalam rakor tersebut menganjurkan agar mekanisme yang digunakan adalah penerbitan hak pengelolaan (HPL) atas nama pemerintah pusat, dalam hal ini Kemensetneg.

Sedangkan, Pemprov DKI mendapatkan Hak Guna Bangunan (HGB) untuk usaha pengelolaan Monas.

"Jadi, sarannya adalah penerbitan HPL atas nama pemerintah pusat, c.q. Kemensetneg. Dua, di atas HPL itu diberikan HGB atas nama Pemprov DKI Jakarta, c.q. instansi yang ditunjuk, mungkin bisa BUMD," ujar Budi.

Menanggapi itu, Setya meminta semua pemangku kepentingan mengambil jalan moderat seperti yang diusulkan Budi.

Ia mengatakan, selanjutnya Kemesnetneg akan mengajukan dua permohonan kepada BPN yaitu pengukuran dan SK pemberian hak.

Setya juga mengatakan, Kemensetneg bersama Kementerian ATR/BPN dan Pemprov DKI Jakarta sebelumnya telah melakukan pengukuran awal pada 9 Agustus 2-17 dan mendapati luas kawasan Monas adalah 734.828 hektar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com