JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita aset berupa uang dan properti senilai Rp 40 miliar dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (DI).
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa 108 orang dalam tahap penyidikan.
"Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 108 orang dan telah melakukan penyitaan aset berupa uang dan properti yaitu tanah dan bangunan senilai Rp 40 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2020).
Baca juga: KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus PT Dirgantara Indonesia
Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 315 miliar terdiri dari Rp 202.196.497.761,42 dan 8.650.945,27 dollar AS.
Alex mengatakan, KPK akan terus berupaya menyelamatkan keuangan negara dengan menyelesaikan perkara yang menyebabkan kerugian negara, termasuk kasus PT DI.
"KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin menyelesaikan perkara yang berhubungan dengan kerugian negara sebagai bentuk upaya penyelamatan keuangan negara," ujar Alex.
Baca juga: KPK Tetapkan Dirut PT PAL Budiman Saleh sebagai Tersangka Kasus PT Dirgantara Indonesia
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka baru, yakni mantan Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI Arie Wibowo, Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Lasamana dan Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata.
Alex mengatakan, ketiga tersangka diduga menerima dana dari hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif.
Rinciannya, Arie menerima Rp 9.172.012.834, Didi menerima Rp 10.805.119.031, dan Ferry menerima Rp 1.951.769.992.
Baca juga: Eks Dirut PT Dirgantara Indonesia Segera Disidang
Sebelumnya, KPK juga menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Dirut PT DI Budi Santoso, mantan Asisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zaini dan mantan Direktur Aerostructure PT DI Budiman Saleh.
Budi dan Irzal kini sedang menjalani persidangan di PN Tipikor Bandung sedangkan Budiman masih menjalani tahap penyidikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.