JAKARTA, KOMPAS.com - Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) Sigit Riyanto mengatakan, kesalahan pengetikan pada beberapa pasal dalam undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak bisa dianggap kesalahan teknis semata.
Menurut dia, kesalahan tersebut menjadi indikasi bahwa pengelolaan negara dan pembentukan hukum dilakukan secara ceroboh.
"Kesalahan ini menunjukkan pengelolaan negara dan pembentukan hukum yang ceroboh. Bahkan, bisa mengarah pada pelecehan negara hukum," kata Sigit kepada Kompas.com, Selasa (3/11/2020).
Sigit juga menilai, kesalahan tersebut menunjukkan adanya pelaksanaan legislasi nasional yang kurang bertanggungjawab.
Baca juga: Ramai soal Definisi Minyak dan Gas Bumi di UU Cipta Kerja, Ini Penjelasan Baleg DPR
Serta menjadi salah satu bukti bahwa dalam proses pembahasan sampai pengesahan UU Cipta Kerja terkesan tergesa-gesa.
"Tergesa-gesa dan mengabaikan aspirasi pemangku kepentingan serta masukan dari masyarakat yang peduli," ujar dia.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, kekeliruan pengetikan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja hanya sebatas permasalahan administrasi.
Ia memastikan kesalahan pengetikan itu tidak memengaruhi implementasi UU Cipta Kerja.
"Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun, kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," kata Pratikno dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11/2020).
Baca juga: Istana Minta DPR Sepakati Perbaikan UU Cipta Kerja
Adapun berdasarkan penelusuran Kompas.com, Selasa (3/11/2020), ditemukan kesalahan ketik yang cukup fatal pada Pasal 6 di Bab Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan