Sementara itu, Presiden KSPSI Andy Gani Nena Wea meminta supaya MK secara serius memperhatikan aspirasi jutaan buruh Indonesia yang telah berulang kali turun ke jalan untuk menyampaikan penolakannya terhadap UU Cipta Kerja.
Terlebih, mereka memutuskan berdemonstrasi dengan risiko besar di tengah penyebaran pandemi Covid-19 di Tanah Air.
Karena itu, pengorbanan buruh Indonesia dalam menyampaikan aspirasinya perlu menjadi pertimbangan MK ketika pengujian UU Cipta Kerja dimulai.
"Sungguh-sungguh memperhatikan aspirasi yang telah disuarakan berjuta-juta kaum buruh Indonesia yang dengan segala risiko terpaksa harus turun ke jalan di tengah masa pandemi Covid-19, hanya demi menyuarakan kebulatan tekad rakyat untuk menolak UU Cipta Kerja," papar Andi.
Baca juga: UU Cipta Kerja Hapus Batas Maksimal PKWT, Pekerja Terancam Kontrak Seumur Hidup
Andi menyebut, suara kaum buruh Indonesia bersama masyarakat yang lain sudah sewajarnya diperhatikan dan dipertimbangkan MK.
Aspirasi tersebut juga perlu dipandang sebagai nilai moral dan politik yang hidup di tengah masyarakat.
Selain itu, Andi mengingatkan supaya MK dapat menunjukkan kekuasaanya sebagai penjaga marwah konstitusi (the guardian of the constitution), pelindung hak-hak konstitusional warga negara (the protector of the citizens constitutional right), dan pelindung hak asasi manusia (the protector of human right).
Menurut dia, hal itu penting ditunjukkan MK karena UU Cipta Kerja akan menjadi ancaman terhadap sendi-sendi masyarakat.
"Sebagaimana telah disuarakan oleh banyak pihak, UU Cipta Kerja telah sungguh-sungguh mengangkangi UUD 1945, melanggar hak-hak konstitusional kaum buruh dan masyarakat, serta telah benar-benar menista hak asasi manusia," ucap dia.
Masih ada ruang
Sementara itu Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan mengatakan, masih ada ruang untuk melakukan gugatan jika buruh tidak puas atas UU Cipta Kerja.
"Masih ada ruang jika tidak puas dengan undang-undang yaitu judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Irfan saat dihubungi, Rabu (7/10/2020).
Ia mengatakan, judicial review merupakan hak warga negara yang dijamin peraturan perundang-undangan bagi semua pihak yang tak setuju dengan UU yang dibuat DPR bersama pemerintah.
Baca juga: UU Cipta Kerja Resmi Dinomori Jadi UU Nomor 11 Tahun 2020
Untuk itu, ia meminta para buruh memanfaatkan ruang tersebut agar UU Cipta Kerja bisa sesuai harapan mereka.
"Jadi masih ada ruang karena undang-undang menyatakan seperti itu (undang-undang bisa digugat ke MK)," kata Irfan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.