Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal UU Cipta Kerja, Buruh Ingatkan MK Tak Hanya Bersandar pada Kebenaran Formal

Kompas.com - 03/11/2020, 06:05 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

Sementara itu, Presiden KSPSI Andy Gani Nena Wea meminta supaya MK secara serius memperhatikan aspirasi jutaan buruh Indonesia yang telah berulang kali turun ke jalan untuk menyampaikan penolakannya terhadap UU Cipta Kerja.

Terlebih, mereka memutuskan berdemonstrasi dengan risiko besar di tengah penyebaran pandemi Covid-19 di Tanah Air.

Karena itu, pengorbanan buruh Indonesia dalam menyampaikan aspirasinya perlu menjadi pertimbangan MK ketika pengujian UU Cipta Kerja dimulai.

"Sungguh-sungguh memperhatikan aspirasi yang telah disuarakan berjuta-juta kaum buruh Indonesia yang dengan segala risiko terpaksa harus turun ke jalan di tengah masa pandemi Covid-19, hanya demi menyuarakan kebulatan tekad rakyat untuk menolak UU Cipta Kerja," papar Andi.

Baca juga: UU Cipta Kerja Hapus Batas Maksimal PKWT, Pekerja Terancam Kontrak Seumur Hidup

Andi menyebut, suara kaum buruh Indonesia bersama masyarakat yang lain sudah sewajarnya diperhatikan dan dipertimbangkan MK.

Aspirasi tersebut juga perlu dipandang sebagai nilai moral dan politik yang hidup di tengah masyarakat.

Selain itu, Andi mengingatkan supaya MK dapat menunjukkan kekuasaanya sebagai penjaga marwah konstitusi (the guardian of the constitution), pelindung hak-hak konstitusional warga negara (the protector of the citizens constitutional right), dan pelindung hak asasi manusia (the protector of human right).

Menurut dia, hal itu penting ditunjukkan MK karena UU Cipta Kerja akan menjadi ancaman terhadap sendi-sendi masyarakat.

"Sebagaimana telah disuarakan oleh banyak pihak, UU Cipta Kerja telah sungguh-sungguh mengangkangi UUD 1945, melanggar hak-hak konstitusional kaum buruh dan masyarakat, serta telah benar-benar menista hak asasi manusia," ucap dia.

Masih ada ruang

Sementara itu Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan mengatakan, masih ada ruang untuk melakukan gugatan jika buruh tidak puas atas UU Cipta Kerja.

"Masih ada ruang jika tidak puas dengan undang-undang yaitu judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Irfan saat dihubungi, Rabu (7/10/2020).

Ia mengatakan, judicial review merupakan hak warga negara yang dijamin peraturan perundang-undangan bagi semua pihak yang tak setuju dengan UU yang dibuat DPR bersama pemerintah.

Baca juga: UU Cipta Kerja Resmi Dinomori Jadi UU Nomor 11 Tahun 2020

Untuk itu, ia meminta para buruh memanfaatkan ruang tersebut agar UU Cipta Kerja bisa sesuai harapan mereka.

"Jadi masih ada ruang karena undang-undang menyatakan seperti itu (undang-undang bisa digugat ke MK)," kata Irfan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com