JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM menemukan Pendeta Yeremia Zanambani diduga mengalami penyiksaan serta tindakan kekerasan lainnya.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengungkapkan, salah satunya adalah ditembak dari jarak dekat.
“Berupa tembakan ditujukan ke lengan kiri korban dari jarak kurang dari 1 (satu) meter atau jarak pendek pada saat posisi korban berlutut,” ucap Anam dalam konferensi pers daring, Senin (2/11/2020).
Baca juga: Otopsi Jenazah Pendeta Yeremia Melibatkan Dokter Independen
Selain itu, Komnas HAM juga menemukan bahwa Pendeta Yeremia dijerat di bagian leher menggunakan tangan atau alat lainnya.
Tindakan itu diduga untuk memaksa korban untuk berlutut yang terlihat dari adanya jejak abu tunggu pada lutut kanan korban.
“Korban juga mengalami tindakan kekerasan lain berupa jeratan di leher, yang jelas intravital, bisa dengan tangan bisa juga dengan sebuah alat,” kata Anam.
Namun, penyebab korban tewas bukan karena luka tembak atau luka lainnya, melainkan karena kehabisan darah.
Anam menuturkan, tindakan kekerasan yang dialami Pendeta Yeremia diduga untuk memperoleh keterangan korban terkait keberadaan senjata yang dirampas TPNPB/OPM.
Dari temuan Komnas HAM, proses pencairan senjata dilakukan pascatewasnya seorang anggota TNI bernama Serka Sahlan dan perampasan senjatanya oleh TPNPB/OPM.
Menurut Komnas HAM, Pendeta Yeremia diduga sudah menjadi target oleh terduga pelaku yang diduga oknum anggota TNI.
Sebab, nama Pendeta Yeremia disebut oleh terduga pelaku saat mengumpulkan warga Hitadipa dalam rangka pencarian senjata pada pagi harinya,
“Hal ini secara tegas disampaikan oleh Alpius, anggota TNI Koramil Hitadipa, yang menyebutkan nama Pendeta Yeremia Zanambani sebagai salah satu musuhnya,” tuturnya.
Baca juga: Komnas HAM: Oknum TNI Diduga Terlibat Pembunuhan Pendeta Yeremia
“Pendeta Yeremia Zanambani juga cukup vokal dalam menanyakan hilangnya dua orang anggota keluarganya kepada pihak TNI,” sambung dia.
Oknum anggota TNI diduga menjadi pelaku langsung penyiksaan dan atau pembunuhan di luar proses hukum (extrajudicial killing).
Selain pelaku langsung, Komnas HAM juga menduga adanya pelaku tidak langsung yaitu pemberi perintah pencarian senjata yang dirampas.
“Pemberi perintah ini patut diduga merupakan pelaku tidak langsung,” tutur Anam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.