Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSP: Keputusan Tak Naikkan UMP 2021 Sudah Tepat

Kompas.com - 01/11/2020, 14:28 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Edy Priyono menilai, keputusan Kementerian Tenaga Kerja yang tak menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 sudah tepat.

Sebab, menurut dia, pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang menjadi dasar penentuan kenaikan UMP menunjukkan pada indikator yang buruk.

"Pertumbuhan ekonomi tahun ini memang belum full ya, tetapi kan kita menduga akan negatif. Kalau inflasi tetap positif meskipun dengan catatan 2-3 bulan ini kita deflasi. Kita belum tahu pastinya 2021 akan negatif berapa tapi mungkin sekitar -2 atau -3 persen," kata Edy dalam sebuah diskusi di kanal YouTube Medcom.id, Minggu (1/11/2020).

"Inflasinya 3 persen kurang sedikit. Kalau mengikuti itu menurut saya masuk akal kalau diputuskan tidak berubah (UMP-nya)," kata dia.

Baca juga: 10 Daerah dengan UMP dan UMK Tertinggi di Indonesia

Ia mengatakan, wajar ketika UMP 2020 naik 8,51 persen dibandingkan 2019.

Sebab, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2019 mencapai 5,3 persen dan inflasinya berada di kisaran 3 persen.

Kondisi tersebut berbeda dengan sekarang di saat ekonomi tumbuh negatif. Ia tak memungkiri ada beberapa sektor usaha yang meningkat keuntungannya tetapi tak banyak.

Untuk itu, ia meminta kebijaksanaan dari para pekerja agar memaklumi kondisi perekonomian saat ini yang tak memungkinkan menaikkan UMP pada 2021.

"Perlu keprihatinan kita semua. Dunia usaha sama sekali tidak menggembirakan. Meskipun kita tidak menutup kemungkinan bahwa ada beberapa sektor yang bisnsinya maju dan sebagainya. Kita tak bisa bantah," ujar Edy.

"Tapi secara umum lesu. Ini beban yang harus kita tanggung semua. Ini pasti tidak menyenangkan teman pekerja. Tapi saya kira berdasarkan regulasi dan intuisi ini masuk akal," kata dia.

Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum di tahun depan.

Baca juga: UMP DKI 2021 bagi Usaha Tak Terdampak Pandemi Naik, Ini Besarannya

Kondisi perekonomian dan perusahaan yang sulit akibat pandemi corona dinilai sebagai alasan utama hal tersebut.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Dengan terbitnya surat edaran tersebut maka pemerintah telah memutuskan upah minimum 2021 tidak akan mengalami kenaikan atau setara dengan upah minimum tahun ini.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pun menyesalkan sikap Menteri Ketenagakerjaan yang mengeluarkan surat edaran tentang penetapan upah minimum 2021.

Dengan keluarnya surat edaran ini, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, buruh akan melakukan aksi perlawanan terhadap penolakan tidak adanya kenaikan upah minimum 2021 dan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies di Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies di Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com