Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sosialisasikan UU Cipta Kerja, Politisi Golkar: Maksud dan Tujuan UU Ini Baik

Kompas.com - 30/10/2020, 10:41 WIB
Ihsanuddin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun memanfaatkan masa reses untuk mensosialisasikan Undang-undang Cipta Kerja yang telah disetujui dalam rapat paripurna DPR 5 Oktober lalu.

Politisi Golkar itu melakukan sosialisasi di dapilnya di Pasuruan, Jawa Timur.

Misbakhun menegaskan, substansi sebenarnya tentang regulasi yang disusun dengan mekanisme Omnibus Law itu harus disampaikan ke seluruh kalangan masyarakat.

"Masa reses adalah momentum terbaik bagi DPR untuk datang ke konstituen, ke seluruh masyarakat, (menyosialisasikan) tentang Undang-undang Cipta Kerja ini," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (30/10/2020).

Baca juga: UU Cipta Kerja Diprotes, Moeldoko: Ada Pameo Buruk, Biar Keliru Asal Heroik

Misbakhun mengatakan, Presiden Joko Widodo memiliki maksud baik dalam mengusulkan dan mengegolkan RUU Cipta Kerja ini.

Dengan UU sapu jagat tersebut, pemerintah berharap bisa meningkatkan investasi yang berujung pada lapangan pekerjaan.

Apalagi pada masa pandemi Covid-19 ini, RUU ini menjadi sangat penting untuk dikebut karena ekonomi yang lesu dan banyak masyarakat kehilangan pekerjaan.

"Maksud dan tujuan baik itu harus dijelaskan supaya tidak terjadi deviasi pemahaman. Masyarakat itu tahunya isi-isi yang tidak benar, tetapi kemudian itu yang terlebih dahulu dipercaya," sambungnya.

Baca juga: Menkop Teten: UU Cipta Kerja Buka Ruang Konsolidasi Data Tunggal Koperasi dan UMKM

Misbakhun menegaskan bahwa menyosialisasikan substansi dan tujuan UU Cipta Kerja merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan DPR.

Harapannya, masyarakat pun memperoleh informasi dari pihak pertama yang terlibat langsung pembahasan UU tersebut.

"Supaya masyarakat clear memahami dari tangan pertama, tidak oleh pihak-pihak yang punya kepentingan dengan kemudian menambahkan, mengurangi, tetapi substansinya menjadi kabur dan menjadi menyesatkan," tegas Misbakhun.

Adapun naskah UU Cipta Kerja yang sempat mengalami perubahan setelah diketok di rapat paripurna saat ini sudah berada di tangan Istana.

Baca juga: Menko Airlangga: Aturan Turunan UU Cipta Kerja 37 PP dan 5 Perpres

Namun, UU yang ditolak oleh para buruh dan mahasiswa itu belum juga ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

Berdasarkan aturan, Jokowi memiliki waktu 30 hari untuk menandatangani naskah itu sejak persetujuan bersama pada rapat paripurna 5 Oktober lalu.

Namun, jika tak ditandatangani Jokowi dalam waktu 30 hari, UU tersebut tetap akan berlaku.

Sementara itu, elemen buruh dan mahasiswa masih terus melakukan aksi unjuk rasa untuk mendesak Jokowi membatalkan UU tersebut lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com