KOMPAS.com – Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Awi Setiyono mengatakan, operasi yustisi efektif untuk menertibkan masyarakat terkait dengan pelaksanaan protokol kesehatan.
“Operasi ini telah dilaksanakan selama 44 hari dengan masa operasi mulai dari Senin (14/9/2020) – Selasa (27/10/2020),” kata Awi, seperti dimuat covid19.go.id, Kamis (29/10/2020).
Pernyataan tersebut ia sampaikan saat menghadiri acara Dialog Produktif: “Libur Panjang yang Aman dan Sehat” yang diselenggarakan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Rabu (28/10/2020).
Awi menjelaskan, upaya pendisiplinan ini sekaligus untuk menekan penularan virus Covid-19.
Baca juga: 19 Hari Operasi Yustisi Digelar, Kapolsek Palmerah Sebut Pelanggar PSBB Berkurang
Oprerasi yustisi pemakainan masker itu sendiri dilaksanakan Polisi Negara Republik Indonesia (Polri), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan pemangku kepentingan lainnya.
“Sejauh ini Polri, TNI, Satpol PP, telah melakukan penindakan baik persuasif maupun pemberian sanksi sebanyak total 9.246.522 kali,” ujar Awi yang juga menjabat Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri.
Jumlah penindakan tersebut, kata Awi, menunjukkan bahwa tim gabungan operasi yustisi bekerja keras untuk menertibkan masyarakat.
“Tim operasi telah mengeluarkan teguran kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan sebanyak lebih dari 7 juta kali, sementara teguran tertulis sudah dilayangkan hingga lebih dari 1,2 juta kali" lanjut dia,
Baca juga: 44 Hari Operasi Yustisi, Polri Telah Lakukan 9.246.522 Penindakan
Adapun hukuman denda juga diberikan sebanyak lebih dari 70.000 kali dengan jumlah nilai denda mencapai Rp 4,5 miliar. Uang denda tersebut telah diserahkan kepada kas Negara,
Lebih lanjut Awi menjelaskan, sanksi sosial telah diberikan pula kepada 885.167 orang, serta melakukan 192 penutupan tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan.
“Sosialisasi dan edukasi terhadap pentingnya menjalankan protokol kesehatan harus dilakukan secara massif,” ujarnya.
Baca juga: Cegah Covid-19, Polri Imbau Masyarakat Tetap di Rumah selama Libur Panjang
Pasalnya, lanjut Awi, operasi yustisi sangat efektif untuk mengedukasi dan mencegah penyebaran Covid-19 ini.
“Karena beberapa fakta di lapangan masih banyak masyarakat yang abai,” kata Awi.
Awi berharap, masyarakat selalu sadar untuk memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta menjaga jarak dan menghindari kerumunan (3M).
Pemerintah pun menghimbau agar masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan dengan disiplin di manapun mereka berada. Hal ini guna menekan mata rantai penyebaran Covid-19.
Baca juga: Polri Terjunkan 160.916 Personel Amankan Libur Panjang