KOMPAS.com – Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Awi Setiyono mengatakan, operasi yustisi efektif untuk menertibkan masyarakat terkait dengan pelaksanaan protokol kesehatan.
“Operasi ini telah dilaksanakan selama 44 hari dengan masa operasi mulai dari Senin (14/9/2020) – Selasa (27/10/2020),” kata Awi, seperti dimuat covid19.go.id, Kamis (29/10/2020).
Pernyataan tersebut ia sampaikan saat menghadiri acara Dialog Produktif: “Libur Panjang yang Aman dan Sehat” yang diselenggarakan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Rabu (28/10/2020).
Awi menjelaskan, upaya pendisiplinan ini sekaligus untuk menekan penularan virus Covid-19.
Baca juga: 19 Hari Operasi Yustisi Digelar, Kapolsek Palmerah Sebut Pelanggar PSBB Berkurang
Oprerasi yustisi pemakainan masker itu sendiri dilaksanakan Polisi Negara Republik Indonesia (Polri), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan pemangku kepentingan lainnya.
“Sejauh ini Polri, TNI, Satpol PP, telah melakukan penindakan baik persuasif maupun pemberian sanksi sebanyak total 9.246.522 kali,” ujar Awi yang juga menjabat Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri.
Jumlah penindakan tersebut, kata Awi, menunjukkan bahwa tim gabungan operasi yustisi bekerja keras untuk menertibkan masyarakat.
“Tim operasi telah mengeluarkan teguran kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan sebanyak lebih dari 7 juta kali, sementara teguran tertulis sudah dilayangkan hingga lebih dari 1,2 juta kali" lanjut dia,
Baca juga: 44 Hari Operasi Yustisi, Polri Telah Lakukan 9.246.522 Penindakan
Adapun hukuman denda juga diberikan sebanyak lebih dari 70.000 kali dengan jumlah nilai denda mencapai Rp 4,5 miliar. Uang denda tersebut telah diserahkan kepada kas Negara,
Lebih lanjut Awi menjelaskan, sanksi sosial telah diberikan pula kepada 885.167 orang, serta melakukan 192 penutupan tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan