JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Obon Tabroni mengatakan, seharusnya pemerintah tetap menaikkan upah minimum tahun 2021 meski perekonomian nasional mengalami kesulitan akibat pandemi Covid-19.
Sebab, menurut Obon, kenaikan upah minimum akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat.
"Pengusaha kesulitan, pekerja juga sulit dengan kondisi sekarang, tetapi tetap mesti ada kenaikan upah, karena dengan kenaikan maka daya beli buruh akan tumbuh," kata Obon saat dihubungi Kompas.com, Rabu (28/10/2020).
"Bagaimana kita mau mendorong pertumbuhan ekonomi kalau daya beli itu tidak tumbuh," tuturnya.
Baca juga: Upah Minimum 2021 Tak Naik Akibat Pandemi, Buruh: Logika Terbalik!
Menurut Obon, pemerintah bisa tetap menaikkan upah minimum tahun depan dengan menentukan nilai yang tidak memberatkan dunia usaha.
Obon juga membandingkan kondisi krisis ekonomi pada tahun 1998, upah minimum ketika itu diputuskan tetap naik meski dalam kondisi sulit.
"Kalau terkait upah ini baru kali ini, karena 1998 Indonesia krisis parah, upah tetap naik. Upah itu pasti naik cuma besarannya aja yang berbeda," ujarnya.
Selain itu Obon berpendapat, jika alasan pemerintah tidak menaikkan upah minimum karena terdapat subsidi gaji, hal tersebut tidak tepat.
Sebab, tidak semua pekerja atau buruh terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan sebagai syarat penerimaan subsidi gaji.
"Kalau perusahaan aktif itu biasanya mereka ikut aturan hukum. Tapi kalau perusahaan nakal itu buruhnya sudah jatuh tertimpa tangga, upah tidak sesuai, BPJS tidak didaftarkan," tuturnya.
Baca juga: Upah 2021 Tidak Naik, KSPI Bandingkan dengan Era Presiden Habibie
Lebih lanjut, Obon mengatakan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah masih memiliki waktu untuk mengubah kebijakan upah minimum tahun 2021 tersebut.
"Bisa (upah minimum diubah), kan berlakunya pada Januari, Januari dari sekarang November Desember, masih ada waktu," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia. Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Keputusan Pemerintah Tak Menaikan Upah Dinilai Turunkan Daya Beli Buruh
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.