JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mempersilakan pihak Sugi Nur Raharja alias Gus Nur mengajukan praperadilan apabila tidak setuju dengan penangkapan yang dilakukan aparat.
Gus Nur merupakan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU).
"Kalau tidak setuju terkait dengan penangkapan silakan, tersangka, keluarganya atau kuasanya bisa mempraperadilankan Kepolisian," ungkap di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2020).
Baca juga: Jadi Tersangka karena Diduga Hina NU, Gus Nur Ditahan 20 Hari
Awi mengklaim, polisi sudah bekerja secara profesional.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Gus Nur, Chandra Purna Irawan mengungkapkan, status kliennya sebagai tersangka belum diketahui saat terjadi penangkapan.
"Hal ini berdasarkan surat yang diberikan aparat kepolisian yang melakukan penangkapan hanya memberikan surat penangkapan dan surat tanda terima barang bukti," ungkap Chandra ketika dihubungi Kompas.com, Senin.
Selain itu, Chandra mengungkapkan, kliennya belum pernah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik sebelum ditangkap.
Menurutnya, penangkapan hanya dapat dilakukan apabila tersangka tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar setelah dipanggil dua kali berturut-turut.
"Sedangkan Ustaz Gus Nur, belum pernah dipanggil secara patut dan wajar, tetapi langsung ditangkap dan baru diperiksa serta diambil keterangan setelah ditangkap," tutur dia.
Baca juga: PBNU Dukung Penangkapan Gus Nur, Sebut Sudah Berulang Kali Bikin Marah Warga NU
Gus Nur ditangkap di kediamannya di Pakis, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (24/10/2020) dini hari.
Dilansir dari ANTARA, Gus Nur ditangkap karena diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA dan penghinaan. Pernyataan Gus Nur tersebut diunggah dalam sebuah akun Youtube pada 16 Oktober 2020.
Kemudian, Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon Azis Hakim melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri yang terdaftar dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.
Baca juga: Dini Hari, Polisi Tangkap Gus Nur di Kediamannya
Selain itu, Aliansi Santri Jember juga melaporkan Gus Nur ke Polres Jember, Senin (19/10/2020). Gus Nur dilaporkan karena diduga menghina NU dalam sebuah video wawancara dengan Refly Harun di YouTube.
“Kami melaporkan atas komentarnya di media sosial YouTube saat acara bersama Saudara Refly Harun,” kata Ketua Dewan Pembina GP Ansor Jember Ayub Junaidi.
Pernyataan yang dinilai menghina adalah saat Gus Nur mengumpamakan NU sebagai bus umum yang sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya ugal-ugalan, dan isi busnya yakni PKI, liberal, dan sekuler.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.