JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mempersilakan pihak Sugi Nur Raharja alias Gus Nur mengajukan praperadilan apabila tidak setuju dengan penangkapan yang dilakukan aparat.
Gus Nur merupakan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU).
"Kalau tidak setuju terkait dengan penangkapan silakan, tersangka, keluarganya atau kuasanya bisa mempraperadilankan Kepolisian," ungkap di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2020).
Baca juga: Jadi Tersangka karena Diduga Hina NU, Gus Nur Ditahan 20 Hari
Awi mengklaim, polisi sudah bekerja secara profesional.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Gus Nur, Chandra Purna Irawan mengungkapkan, status kliennya sebagai tersangka belum diketahui saat terjadi penangkapan.
"Hal ini berdasarkan surat yang diberikan aparat kepolisian yang melakukan penangkapan hanya memberikan surat penangkapan dan surat tanda terima barang bukti," ungkap Chandra ketika dihubungi Kompas.com, Senin.
Selain itu, Chandra mengungkapkan, kliennya belum pernah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik sebelum ditangkap.
Menurutnya, penangkapan hanya dapat dilakukan apabila tersangka tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar setelah dipanggil dua kali berturut-turut.
"Sedangkan Ustaz Gus Nur, belum pernah dipanggil secara patut dan wajar, tetapi langsung ditangkap dan baru diperiksa serta diambil keterangan setelah ditangkap," tutur dia.
Baca juga: PBNU Dukung Penangkapan Gus Nur, Sebut Sudah Berulang Kali Bikin Marah Warga NU
Gus Nur ditangkap di kediamannya di Pakis, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (24/10/2020) dini hari.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan