Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Ingin Vaksinasi untuk Cegah Covid-19 Tak Melanggar Kaidah Kesehatan

Kompas.com - 26/10/2020, 14:41 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meminta proses vaksinasi untuk mencegah penularan Covid-19 dilakukan secara cepat dan cermat. Ia meminta proses vaksinasi tak diburu-buru lantas melanggar kaidah kesehatan.

"Hati-hati, jangan sampai kita tergesa-gesa ingin vaksinasi sehingga kita (melanggar) kaidah-kaidah saintifik, data-data kesehatan dinomorduakan. Tidak bisa," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/10/2020).

Baca juga: Jokowi: Vaksin Covid-19 Harus Lewati Uji Klinis yang Benar

Jokowi meminta para menteri dan kepala lembaga yang mengurus pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bekerja sesuai kaidah kesehatan serta data saintifik.

Ia mengingatkan jajarannya agar tak memberikan kesan kepada masyarakat bahwa seolah pemerintah menerobos aturan kesehatan demi mengamankan stok vaksin Covid-19.

Jokowi menginstruksikan jajarannya untuk memastikan keamanan vaksin terlebih dahulu sebelum disuntikkan secara massal ke masyarakat, sebagai langkah memutus mata rantai penularan Covid-19.

Baca juga: Pemerintah Diminta Perhatikan Tiga Hal Ini dalam Proses Pengadaan Vaksin Covid-19

"Keamanan artinya kalau disuntik betul-betul melalui sebuah tahapan-tahapan uji klinis yang benar. Karena kalau tidak, ada satu saja yang masalah, nanti bisa menjadikan ketikdakpercayaan masyarakat akan upaya vaksinasi ini," tutur Jokowi.

"Saya melihat aspek keamanan vaksin menjadi concern utama masyarakat, termasuk para pakar dan peneliti. Karena itu semua tahapan harus melalui kaidah-kaidah saintifik," lanjut Presiden.

Adapun sebelumnya tersiar kabar adanya pembatalan pembelian vaksin dari AstraZeneca, CanSino, dan Sinopharm.

Terkait hal itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, sebaiknya masyarakat menanti keterangan resmi dari Kementerian Kesehatan dan BPOM.

"Alangkah lebih baik jika kita menunggu rilis resmi dari lembaga terkait keputusan ini," ujar Wiku ketika dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (23/10/2020).

"Kita harus memahami perniagaan vaksin Covid-19 yang melibatkan lintas sektor dan negara," ucap dia.

Baca juga: Pemerintah Diminta Buka Data Fase Ketiga Uji Klinis Vaksin Covid-19

Wiku menuturkan, pembelian vaksin merupakan hal yang belum pernah dilakukan sebelumnya. Karena itu, perlu dimaklumi jika ada peribahan keputusan dari pemerintah.

"Kita perlu memaklumi perubahan keputusan jika diperlukan karena seluruhnya bertujuan untuk kepentingan negara. Pandemi ini harus kita jadikan momentum untuk belajar," kata Wiku.

Sebelumnya pemerintah telah melakukan finalisasi pembelian vaksin untuk Covid-19 dari tiga perusahaan produsen vaksin asal China.

Ketiga perusahaan itu telah sepakat menyediakan vaksin untuk Indonesia pada November mendatang. Ketiga produsen itu yakni Cansino, G42/Sinopharm, dan Sinovac.

Selain ketiganya, pemerintah juga diberitakan menjajaki kerja sama pembelian vaksin dengan AstraZeneca.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com