Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Rancang Gerakan Nasional Wakaf Tunai

Kompas.com - 22/10/2020, 12:32 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah merancang sebuah gerakan untuk mengampanyekan wakaf tunai. Gerakan ini diinisiasi oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo.

"Gerakan wakaf ini sedang kami rancang. Saya sudah bicara dengan Presiden. Presiden setuju kita akan melakukan gerakan nasional wakaf tunai," ujar Ma'ruf dalam acara Peringatan Hari Santri Nasional 2020, yang digelar secara daring, Kamis (22/10/2020).

Baca juga: Menurut Wapres, Wakaf di Indonesia Masih Terbatas pada Tujuan Sosial

Ma'ruf mengatakan, gerakan tersebut akan segera diluncurkan dan melibatkan seluruh pihak. Mulai dari Presiden, Wakil Presiden, menteri, kepala daerah, seluruh pejabat, hingga Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kami ingin membangun gerakan nasional wakaf tunai karena wakaf ini yang sebenarnya dalam Islam disebut pahala yang akan bertahan," ujar dia.

Sebelumnya, Ma'ruf mengatakan, potensi wakaf di Indonesia saat ini masih terbatas pada tujuan sosial.

"Pengelolaan aset wakaf saat ini, peruntukkannya masih terbatas pada tujuan sosial seperti penyediaan fasilitas pemakaman, masjid, atau mushala," ujar Ma'ruf saat peresmian penambahan layanan retina center di Rumah Sakit Achmad Wardi, Serang, Banten, secara virtual, Rabu (21/10/2020).

Baca juga: Wapres Minta Pengelolaan Wakaf Lebih Profesional dan Kreatif

 

Menurut Sistem Informasi Wakaf Kementerian Agama RI tahun 2019, kata Ma'ruf, pengelolaan wakaf yang sebagian besar terdiri dari aset tidak bergerak, belum banyak diarahkan untuk kegiatan produktif.

Padahal, kata dia, wakaf sebenarnya tidak harus berupa benda tidak bergerak seperti tanah, tapi bisa juga berupa uang dan surat berharga.

"Ada jenis wakaf yang disebut sebagai wakaf tunai. Wakaf jenis ini masih belum dikenal di Indonesia, karena selama ini wakaf hanya dipahami sebatas wakaf tanah," kata dia.

Wakaf tunai (Cash Wakaf/Waqf al-Nuqud) telah ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca juga: Wapres Sebut Literasi Masyarakat soal Wakaf Masih Rendah

Jenis wakaf tersebut termasuk surat-surat berharga yang dilakukan oleh perorangan, kelompok orang, lembaga atau badan hukum, hukumnya Jawaz atau boleh.

Ma'ruf mengatakan, wakaf juga bisa dikembangkan di pesantren dengan membangun bank-bank wakaf untuk usaha ultra mikro.

Hal tersebut sebagai salah satu upaya untuk menjadikan pesantren sebagai pusat pemberdayaan terutama di bidang ekonomi, baik di sektor keuangan maupun sektor riil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com