JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta aparat keamanan bertindak tegas apabila mendapati pengacau dalam aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di berbagai daerah, Selasa (20/10/2020).
"Kepada aparat keamanan supaya memperlakukan demonstran itu dengan humanis, penuh persaudaraan karena mereka warga negara kita juga, tetapi kepada yang akan mengacau, dan diketahui mengacau dan ada bukti, supaya ditindak tegas," ujar Mahfud dikutip dari akun YouTube Kemenko Polhukam RI, Senin (19/10/2020).
Di samping itu, Mahfud mengingatkan supaya aparat keamanan tidak membawa peluru tajam saat mengawal jalannya aksi unjuk rasa.
Baca juga: Video Viral Demonstran Hina Polisi Saat Unjuk Rasa, Pelaku Ditangkap dan Dijerat Pasal Berlapis
Hal itu dilakukan supaya mencegah upaya kambing hitam kepada aparat keamanan ketika ada penyusup yang ingin mencari korban.
"Saya ingatkan bahwa bukan tidak mungkin di antara pengunjuk rasa itu ada penyusup yang ingin mencari martir, mencari korban yang kemudian ditudingkan ke aparat," kata dia.
"Ini juga sudah masuk di dalam tengarai kami. Di dalam tengarai para penegak hukum dan penjaga kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) dalam hal ini kepolisian," ucap Mahfud.
Diberitakan sebelumnya, Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) berencana kembali turun ke jalan untuk demonstrasi tolak UU Cipta Kerja yang hingga kini tak digubris pemerintah dan DPR.
Koordinator BEM SI, Remy Hastian memperkirakan, 5.000 mahasiswa bakal ambil bagian dalam aksi damai yang akan diselenggarakan pada Selasa (20/10/2020) siang.
"Aliansi BEM Seluruh Indonesia menyatakan akan kembali turun aksi untuk mendesak Presiden RI segera mencabut UU Cipta Kerja," kata Remy melalui keterangan tertulis, Senin (19/10/2020).
"Kami tetap menyampaikan #MosiTidakPercaya kepada pemerintah dan wakil rakyat yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat," ucap dia.
Baca juga: BEM SI Anggap Judicial Review UU Cipta Kerja ke MK Tak Akan Efektif
Remy menyebut, BEM SI menyayangkan reaksi pemerintah terhadap gelombang protes yang bergulir sejak pengesahan UU Cipta Kerja pada 5 Oktober.
Pemerintah dan DPR yang tak transparan sejak pembahasan hingga pengesahan UU Cipta Kerja malah pilih melempar segala aspirasi warga ke Mahkamah Konstitusi.
"Pemerintah justru menantang masyarakat untuk melakukan judicial review terhadap UU Cipta Kerja padahal mereka bisa melakukan tindakan untuk mencabut undang-undang tersebut," kata dia.
Aliansi BEM SI juga menilai, prosedur hukum itu tak akan banyak berpengaruh dalam menentukan nasib UU Cipta Kerja jika menilik preseden-preseden sebelumnya.
Baca juga: UU Cipta Kerja Tak Dicabut Pemerintah, BEM SI Akan Turun ke Jalan Lagi Besok
Terlebih, Presiden Jokowi telah meminta Mahkamah Konstitusi untuk mendukung UU Cipta Kerja serta revisi terhadap UU Mahkamah Konstitusi.
"Hal tersebut memberikan kesan bahwa melakukan judicial review terhadap UU Cipta Kerja bukan merupakan cara yang efektif," kata Remy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.