Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vaksin Diprioritaskan bagi Kelompok Berisiko Tinggi Tertular Covid-19

Kompas.com - 19/10/2020, 19:10 WIB
Icha Rastika

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pada tahap awal, vaksin akan diberikan kepada kelompok yang memiliki kerentanan atau risiko tinggi tertular virus corona, seperti tenaga medis.

"Kemudian juga nanti ditentukan juga dengan daerah, jadi ada beberapa pertimbangan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka menentukan siapa yang divaksin duluan sesuai dengan 'schedule' yang ada," kata Wiku dalam gelar wicara yang diadakan virtual dari Media Center Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di Kantor Graha BNPB, Jakarta, Senin (19/10/2020). 

Baca juga: Satgas Covid-19: Vaksin Diberi ke Orang yang Belum Terinfeksi

Wiku yang juga Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19 itu mengatakan, vaksin akan diedarkan saat semua rencana sudah siap dan pemerintah telah memastikan bahwa vaksin yang ada lolos uji klinis lengkap dengan hasil aman dan efektif.

Pemberian vaksin kepada masyarakat dilakukan secara bertahap menurut tingkat kerentanan atau risiko terpapar atau tertular Covid-19 karena vaksin juga akan tersedia secara bertahap, baik melalui kolaborasi dari pihak luar maupun dari kemandirian bangsa dengan pengembangan sendiri.

"Pasti kita akan menentukan prioritas karena vaksinnya juga tidak datang dalam jumlah yang segera semuanya komplit ada langsung bersamaan kan, bertahap tentunya," ujar dia.

Adapun kelompok prioritas tersebut adalah orang-orang atau kelompok orang yang berisiko tinggi tertular, termasuk tenaga kesehatan, dokter, dan perawat karena mereka kerap berinteraksi dengan pasien yang menderita Covid-19.

Demikian juga dengan warga yang memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. 

"Itu pasti orang-orang yang perlu divaksinasi dulu jadi sesuai dengan kelompok prioritasnya yang berisiko tinggi karena mereka yang harus dilindungi pertama," ujar Wiku. 

Baca juga: Kemenkes: Tiga Vaksin yang Dibeli Pemerintah Sudah Lolos Uji Klinis Fase Tiga

Presiden Joko Widodo pada 5 Oktober 2020 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Waktu vaksinasi yakni selama 2020-2022. Sasaran penerima vaksin Covid-19 nantinya 160 juta orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com