JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kejaksaan akan meminta keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna terkait jamuan makan siang untuk Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo di Kejari Jaksel, pada Jumat (16/10/2020).
Adapun keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Djoko Tjandra.
“Kami akan dalami informasi ini dan meminta keterangan atau penjelasan bagaimana hal tersebut terjadi sehingga semua terang termasuk alasan-alasannya,” kata Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak ketika dihubungi Kompas.com, Senin (19/10/2020).
Barita menuturkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) terkait pemeriksaan tersebut.
Baca juga: Komjak Diminta Panggil Jaksa yang Jamu 2 Jenderal Polisi Tersangka Kasus Djoko Tjandra
Menurutnya, pemberian makan siang secara wajar saat waktunya tiba adalah hal yang wajar dan berlaku untuk semua tersangka tanpa kecuali.
Prinsipnya, kata dia, semua orang sama di hadapan hukum dan tidak ada yang diistimewakan.
Namun, untuk memastikan agar prinsip tersebut diimplementasikan secara seragam, dibuat Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penanganan perkara.
Ia mengatakan, pelaksanaan pemberian makanan tersebut pun harus mengacu pada aturan yang berlaku.
“Tentu saja dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan tersebut, termasuk dalam hal di atas, harus berdasarkan ketentuan sehingga semua aspek dapat dipertanggungjawabkan kalau ada pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat,” ucapnya.
Baca juga: Menanti “Nyanyian” Irjen Napoleon Bonaparte di Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra
Diberitakan, dua jenderal polisi tersangka kasus dugaan suap berkaitan dengan penghapusan red notice Djoko Tjandra, Jumat (16/10/2020) lalu, dijamu makan siang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan