JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kejaksaan akan meminta keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna terkait jamuan makan siang untuk Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo di Kejari Jaksel, pada Jumat (16/10/2020).
Adapun keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Djoko Tjandra.
“Kami akan dalami informasi ini dan meminta keterangan atau penjelasan bagaimana hal tersebut terjadi sehingga semua terang termasuk alasan-alasannya,” kata Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak ketika dihubungi Kompas.com, Senin (19/10/2020).
Barita menuturkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) terkait pemeriksaan tersebut.
Baca juga: Komjak Diminta Panggil Jaksa yang Jamu 2 Jenderal Polisi Tersangka Kasus Djoko Tjandra
Menurutnya, pemberian makan siang secara wajar saat waktunya tiba adalah hal yang wajar dan berlaku untuk semua tersangka tanpa kecuali.
Prinsipnya, kata dia, semua orang sama di hadapan hukum dan tidak ada yang diistimewakan.
Namun, untuk memastikan agar prinsip tersebut diimplementasikan secara seragam, dibuat Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penanganan perkara.
Ia mengatakan, pelaksanaan pemberian makanan tersebut pun harus mengacu pada aturan yang berlaku.
“Tentu saja dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan tersebut, termasuk dalam hal di atas, harus berdasarkan ketentuan sehingga semua aspek dapat dipertanggungjawabkan kalau ada pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat,” ucapnya.
Baca juga: Menanti “Nyanyian” Irjen Napoleon Bonaparte di Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra
Diberitakan, dua jenderal polisi tersangka kasus dugaan suap berkaitan dengan penghapusan red notice Djoko Tjandra, Jumat (16/10/2020) lalu, dijamu makan siang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna.
Dua tersangka yang dimaksud, yakni Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Foto makan siang bersama itu diunggah pengacara Prasetijo bernama Petrus Bala Pattyona di akun Facebook-nya.
Beserta foto, Petrus juga mengunggah caption yang menyebut bahwa jamuan makan siang itu terjadi saat penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam foto tersebut, tidak terlihat Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna sedang makan bersama dua tersangka.
Baca juga: Surat Dakwaan Djoko Tjandra dalam Kasus yang Ditangani Kejagung dan Bareskrim Akan Digabung
Ketika dikonfirmasi Kompas.com, Senin (19/10/2020), Petrus membenarkan jamuan makan siang tersebut.
"Memang kejadian seperti itu. Hanya makan siang, karena memang jam makan dan (makanan) belinya di kantin," ujar Petrus.
Menurut Petrus, jamuan makan siang dari kepala kejaksaan negeri kepada tersangka seperti itu merupakan hal yang wajar dilakukan. Bukan hal yang luar biasa.
"Soal makan itu semua, termasuk minum teh, kopi dan hal lain, biasa seperti saat mendampingi di kepolisian, kejaksaan atau KPK. Bila jam makan, ya pasti dikasih makan. Tidak mungkin tersangka diizinkan cari makan sendiri," lanjut dia.
Baca juga: Dua Perkara Djoko Tjandra Selesai, Kabareskrim: Tinggal Kami Lihat di Persidangan
Petrus pun menyayangkan apabila momen biasa tersebut menjadi viral di media sosial.
Ia menyebut, ada pihak yang menarasikan fotonya secara negatif sehingga foto tersebut menjadi viral.
"Di postingan saya itu (sebenarnya) ungkapan terima kasih. Tetapi dinarasikan lain, makanya jadi viral," ucap Petrus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.