Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil Pollycarpus, Eks Pilot Garuda Terpidana Kasus Pembunuhan Munir

Kompas.com - 18/10/2020, 07:02 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pollycarpus Budihari Priyanto meninggal dunia akibat Covid-19 pada Sabtu (17/10/2020).

Eks pilot Garuda itu mengembuskan napas terakhir pada pukul 14.52 WIB saat dirawat di RS Pertamina, Jakarta. Pengacara Pollycarpus mengatakan, kliennya meninggal setelah dirawat selama 16 hari.

Pollycarpus adalah satu-satunya terpidana dalam kasus pembunuhan Munir. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada akhir November 2014 lalu, memberikan pembebasan bersyarat bagi Pollycarpus.

Baca juga: Eks Terpidana Kasus Munir, Pollycarpus Meninggal Dunia akibat Covid-19

Pollycarpus saat itu menerima pembebasan bersyarat setelah menjalani 8 tahun dari 14 tahun masa hukumannya.

Pollycarpus terjerat kasus pembunuhan setelah hasil otopsi Munir menyatakan bahwa penyebab kematian aktivis HAM tersebut diperkirakan akibat terpapar racun arsenik.

Polisi kemudian memeriksa Pollycarpus pada 26 November 2004, yang namanya tercatat sebagai kru dalam penerbangan, tetapi tidak ikut terbang dari Singapura ke Amsterdam.

Pada 8 Maret 2005, Pollycarpus ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mabes Polri. Ia pun menjalani sidang pertamanya di PN Jakarta Pusat. Polycarpus didakwa melakukan pembunuhan berencana dan pemalsuan dokumen.

Baca juga: Pollycarpus Bebas, Komisi III Akan Tanya Kapolri soal Kelanjutan Kasus Munir

Pollycarpus lalu divonis hukuman 14 tahun penjara pada 20 Desember 2005. Pollycarpus dinilai terbukti turut melakukan pembunuhan berencana dan memalsukan surat.

Menurut majelis hakim, masuknya arsenik ke tubuh Munir tidak melalui orange juice seperti yang didakwakan, tetapi melalui mi goreng yang disantap Munir pada penerbangan Jakarta-Singapura. Ia lalu melakukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pada, 27 Maret 2006, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dalam berkas putusan tersebut, majelis hakim banding menyatakan sependapat dengan alasan dan pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama karena sudah tepat dan benar.

Dari fakta yang diperoleh di persidangan telah terbukti racun arsen telah masuk ke dalam lambung Munir dan racun arsen itu telah menyebabkan kematian Munir.

Baca juga: Bebas Murni, Pollycarpus Ingin Kembali Mengabdi di Dunia Penerbangan

Basoeki, hakim yang menjadi ketua majelis hakim, mengajukan pendapat berbeda. Ia berpendapat bahwa pendapat majelis hakim tingkat pertama yang memasukkan alternatif lain terbunuhnya Munir, yaitu racun arsen dimasukkan ke mi goreng, bukan ke jus jeruk.

Menurut Basoeki, dengan memasukkan alternatif lain dalam dakwaan, berarti telah terjadi pengesampingan dakwaan yang mengabaikan hak terdakwa membela diri.

Sri Handoyo, anggota majelis hakim, juga mengajukan pendapat berbeda. Ia berpendapat pertimbangan majelis hakim tingkat pertama yang menyatakan arsen masuk ke tubuh Munir melalui mi goreng tidak dapat dibenarkan. Keberadaan arsen dalam persidangan masih gelap, tidak diketemukan asal-usul arsen dan siapa yang menaburkan.

Pada 4 Oktober 2006, kasus Pollycarpus berlanjut ke kasasi di Mahkamah Agung (MA). Putusan kasasi MA menghukum Pollycarpus dua tahun penjara atas kasus penggunaan surat palsu.

MA menyatakan dakwaan tentang pembunuhan berencana tidak terbukti. Menurut hakim, Pollycarpus hanya terbukti menggunakan surat palsu yang dipakai ke Singapura. Sedangkan dakwaan pembunuhan berencana tidak terbukti karena tidak ada alat bukti dan tidak ada saksi.

Putusan majelis itu sendiri tidak bulat. Hakim Agung Artidjo Alkostar menyampaikan pendapat berbeda. Ia menyatakan Pollycarpus terbukti ikut berencana membunuh Munir dan menggunakan surat palsu. Artidjo sependapat dengan jaksa penuntut umum dan menghukum Pollycarpus hukuman seumur hidup.

Pada 25 Januari 2008, kasus Pollycarpus berlanjut ke Peninjauan Kembali (PK). Adapun dalam putusan PK, MA menjatuhkan hukuman 14 tahun kepada Pollycarpus.

Pollycarpus terhitung menjalani masa hukumannya selama delapan tahun setelah mendapatkan pembebasan bersyarat pada November 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com