Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surati Kapolri, Ombudsman Minta Polri Tak Represif Saat Kawal Unjuk Rasa

Kompas.com - 15/10/2020, 19:44 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia meminta Polri untuk menghindari tindakan represif dalam mengawal kegiatan unjuk rasa.

Permintaan itu disampaikan Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai dalam surat yang dikirimkan ke Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengenai penananganan unjuk rasa terkait pengesahan RUU Cipta Kerja.

"Ombudsman RI meminta Kapolri untuk memerintahkan kepada seluruh Kepala Satuan, Kepala Kepolisian Daerah agar mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam melakukan pengawalan kegiatan unjuk rasa serta menghindari tindakan represif," kata Amzulian dalam siaran pers, Kamis (15/10/2020).

Baca juga: Demo UU Cipta Kerja, Ancaman Rasa Aman, dan Kontroversi SKCK Pelajar...

Melalui surat Nomor B/1682/LM.12/X/2020 itu, Ombudsman mengingatkan bahwa penyampaian aspirasi oleh masyarakat dijamin oleh Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945.

Kendati demikian, Ombudsman menegaskan bahwa setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU dalam menjalankan hak dan kebebasannya itu.

Oleh sebab itu, Ombudsman menyampaikan agar polisi mesti memenuhi hak-hak peserta unjuk rasa yang ditahan, salah satunya memastikan adanya pendampingan oleh penasihat hukum.

"Di lain sisi, proses pemeriksaan agar dilakukan secara objektif dan transparan, dengan menyampaikan informasi mengenai pihak-pihak yang diamankan serta status dan proses yang sedang dilakukan. Termasuk penanganan terhadap oknum petugas yang diduga melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugas," kata Amzulian.

Polri pun dapat merumuskan perencanaan cara bertindak dan penggunaan alat kekuasaan secara proporsional apabila pendekatan persuasif tidak berhasil dan situasi tak terkendali.

Baca juga: Aksi Unjuk Rasa di Masa Pandemi Jadi Puncak Gunung Es Penularan Covid-19

Hal ini bisa dilakukan oleh polisi dengan memaksimalkan fungsi intelijen dalam mengukur potensi gangguan, termasuk deteksi dini ancaman gangguan keamanan dan ketertiban.

"Selain itu juga melakukan evaluasi dan pengawasan berkala terhadap Komandan Satuan. Kepolisian. Di samping itu perlu memastikan perlindungan aparat dalam menjalankan tugasnya, serta melakukan rotasi personel untuk menghindari kelelahan," kata Amzulian.

Seperti diketahui, aksi unjuk rasa menolak pengesahan RUU Cipta Kerja berlangsung di sejumlah wilayah di Indonesia yang puncaknya terjadi pada Kamis (8/10/2020).

Sejumlah aksi unjuk rasa tersebut berakhir ricuh dan menyebabkan adanya bentrokan antara aparat dan pengunjuk rasa.

Baca juga: Ketua MPR Dorong Validasi Data Orang Hilang Setelah Demo Tolak UU Cipta Kerja

Pada Jumat (9/10/2020), Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) telah menerima ribuan aduan kekerasan aparat selama gelombang demonstrasi tolak UU Cipta Kerja di berbagai penjuru Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com