JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia meminta Polri untuk menghindari tindakan represif dalam mengawal kegiatan unjuk rasa.
Permintaan itu disampaikan Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai dalam surat yang dikirimkan ke Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengenai penananganan unjuk rasa terkait pengesahan RUU Cipta Kerja.
"Ombudsman RI meminta Kapolri untuk memerintahkan kepada seluruh Kepala Satuan, Kepala Kepolisian Daerah agar mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam melakukan pengawalan kegiatan unjuk rasa serta menghindari tindakan represif," kata Amzulian dalam siaran pers, Kamis (15/10/2020).
Baca juga: Demo UU Cipta Kerja, Ancaman Rasa Aman, dan Kontroversi SKCK Pelajar...
Melalui surat Nomor B/1682/LM.12/X/2020 itu, Ombudsman mengingatkan bahwa penyampaian aspirasi oleh masyarakat dijamin oleh Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945.
Kendati demikian, Ombudsman menegaskan bahwa setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU dalam menjalankan hak dan kebebasannya itu.
Oleh sebab itu, Ombudsman menyampaikan agar polisi mesti memenuhi hak-hak peserta unjuk rasa yang ditahan, salah satunya memastikan adanya pendampingan oleh penasihat hukum.
"Di lain sisi, proses pemeriksaan agar dilakukan secara objektif dan transparan, dengan menyampaikan informasi mengenai pihak-pihak yang diamankan serta status dan proses yang sedang dilakukan. Termasuk penanganan terhadap oknum petugas yang diduga melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugas," kata Amzulian.
Polri pun dapat merumuskan perencanaan cara bertindak dan penggunaan alat kekuasaan secara proporsional apabila pendekatan persuasif tidak berhasil dan situasi tak terkendali.
Baca juga: Aksi Unjuk Rasa di Masa Pandemi Jadi Puncak Gunung Es Penularan Covid-19
Hal ini bisa dilakukan oleh polisi dengan memaksimalkan fungsi intelijen dalam mengukur potensi gangguan, termasuk deteksi dini ancaman gangguan keamanan dan ketertiban.
"Selain itu juga melakukan evaluasi dan pengawasan berkala terhadap Komandan Satuan. Kepolisian. Di samping itu perlu memastikan perlindungan aparat dalam menjalankan tugasnya, serta melakukan rotasi personel untuk menghindari kelelahan," kata Amzulian.
Seperti diketahui, aksi unjuk rasa menolak pengesahan RUU Cipta Kerja berlangsung di sejumlah wilayah di Indonesia yang puncaknya terjadi pada Kamis (8/10/2020).
Sejumlah aksi unjuk rasa tersebut berakhir ricuh dan menyebabkan adanya bentrokan antara aparat dan pengunjuk rasa.
Baca juga: Ketua MPR Dorong Validasi Data Orang Hilang Setelah Demo Tolak UU Cipta Kerja
Pada Jumat (9/10/2020), Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) telah menerima ribuan aduan kekerasan aparat selama gelombang demonstrasi tolak UU Cipta Kerja di berbagai penjuru Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.