Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate menyatakan, naskah UU Cipta Kerja tidak bisa buru-buru dipublikasikan ke publik. Menurut dia, naskah itu baru dapat dipublikasikan setelah tercatat sebagai lembaran negara.
"Kalau presiden sudah undangkan dan masuk lembaran negara, lembaran negara itu yang dikasih ke publik," kata Johnny kepada Kompas.com, Senin (12/10/2020).
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Dhia Al Uyun menilai, penyerahan naskah itu terlmbat. Bila merujuk ketentuan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, RUU yang telah disahkan DPR bersama pemerintah seharusnya diserahkan paling lambat tujuh hari sejak tanggal persetujuan bersama.
Baca juga: Akademisi: Draf UU Cipta Kerja Seharusnya Tidak Berubah Setelah Rapat Paripurna
"Jadi pelanggarannya, kalau kita menghitung dalam bahasa sederhana dan keseharian 5 ditambah 7 berapa? 12 (Oktober)," kata Dhia dalam diskusi daring yang diselenggarakan Pusat Studi Konstitusi (Pusako) FH Universitas Andalas.
Namun, DPR memiliki pandangan berbeda. Menurut Indra, waktu tujuh hari yang yang dimaksud di dalam UU 12/2011 adalah tujuh hari kerja. Dengan demikian, DPR tidak merasa menyalahi aturan batas waktu penyerahan ketika menyerahkan dokumen itu, kemarin.
"Yang disebut tujuh hari adalah tujuh hari kerja. Tujuh hari kerja itu ya adalah Rabu. Sabtu dan Minggu tidak dihitung," kata Indra saat dihubungi, Senin (12/10/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.