Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Tekan Penambahan Klaster Covid-19, Pemerintah Keluarkan Protokol Kesehatan Keluarga

Kompas.com - 12/10/2020, 19:51 WIB
Inadha Rahma Nidya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Reisa Broto Asmoro mengatakan, pemerintah telah menyusun keputusan bersama tentang protokol kesehatan keluarga pada masa pandemi Covid-19.

Adapun protokol kesehatan itu disusun Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencara (BNPB), pada Jumat (9/10/2020).

Hal tersebut berguna sebagai panduan untuk menekan angka penularan Covid-19 di lingkungan keluarga. Pasalnya, sebagian dari 1.299 klaster yang ditemukan Kemenkes adalah klaster keluarga.

“Kolaborasi dan sinergi antara kementerian dengan lembaga terus dilakukan untuk memastikan dukungan kesehatan sekaligus menguatkan ekonomi keluarga di tengah luasnya dampak Covid-19,” kata Reisa, seperti dalam keterangan persnya yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin (12/10/2020).

Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo mengatakan, klaster keluarga memang sulit dihindari karena terkait dengan klaster-klaster lain seperti klaster kantor dan pasar.

Baca juga: Menteri PPPA Minta Perempuan sebagai Manajer Rumah Tangga Ingatkan Protokol Kesehatan Keluarga

Adapun cakupan protokol kesehatan keluarga meliputi empat hal.

Pertama, protokol kesehatan dalam keluarga secara umum seperti cara penggunaan masker dan bagaimana melindungi anggota keluarga yang rentan tertular atau berisiko tinggi.

Kedua, protokol kesehatan ketika ada anggota keluarga yang terpapar Covid-19. Poin ini menjelaskan siapa yang harus dihubungi, dan bagaimana proses karantina atau isolasi mandiri.

Ketiga, protokol kesehatan keluarga ketika beraktivitas di luar rumah. Poin ini membahas cara membersihkan diri sebelum berinteraksi dengan anggota keluarga di rumah, guna memastikan tidak ada virus yang masuk melalui pakaian ataupun barang-barang bawaan.

Keempat, protokol kesehatan di lingkungan sekitar ketika ada warga yang terpapar. Secara garis besar, poin ini menjelaskan bagaimana tanggung jawab sosial setiap individu sebagai anggota masyarakat di lingkungan rumah.

Baca juga: Tetangga Terkena Covid-19, Apa yang Harus Dilakukan?

Langkah yang dapat diambil bisa dengan menjaga kebersihan lingkungan, serta tidak memberi stigma negatif kepada tetangga yang positif Covid-19.

Lebih lanjut, Reisa berpesan kepada seluruh masyarakat untuk menerapkan protokol tersebut.

Hal ini guna memutus mata rantai penularan Covid-19 di keluarga yang bisa berdampak fatal bagi orang lanjut usia dan memiliki penyakit penyerta.

“Kita harus tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan di manapun dan kapanpun. Mari bekerja sama, kolaborasi, dan gotong royong antara pemerintah dan masyarakat,” kata Reisa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com