Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kedisiplinan Penerapan Protokol Kesehatan Lindungi Lansia dan Penderita Komorbid

Kompas.com - 11/10/2020, 17:52 WIB
Inadha Rahma Nidya,
Sheila Respati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo mengatakan, kelompok lanjut usia (lansia) dan orang yang mempunyai penyakit penyerta atau komorbid, termasuk dalam kelompok berisiko tinggi jika terpapar Covid-19.

“Angka kematian lansia dan komorbid mencapai 80-85 persen. Tinggi sekali,” kata Doni, dalam Bincang-bincang Spesial Media Bertanya di Media Center Satgas Covid-19 Graha BNPB Jakarta, Jumat (9/10/2020).

Lebih lanjut, Doni mengatakan, lansia dan komorbid yang positif Covid-19 harus terdeteksi dan ditangani secepatnya. Sebab, perubahan kondisi gejala sedang ke berat pada tubuh pasien Covid-19 dapat berlangsung sangat cepat. 

"Perubahan dari gejala ringan ke sedang membutuhkan proses lebih dari seminggu. Sedangkan perubahan dari kondisi sedang ke berat atau buruk sangat cepat, hanya sekitar satu jam saja," jelasnya. 

Baca juga: Sering Disebut Kala Pandemi Covid-19, Apa Itu Komorbid?

Ia juga mengatakan bahwa angka kematian pada pasien dengan kondisi berat atau sudah kritis pun mencapai 67 persen.

Sedangkan pasien dengan kondisi ringan, meski memiliki kemungkinan lebih besar untuk sembuh 100 persen dari Covid-19 tetap berisiko. Angka kematian pasien dengan kondisi ringan adalah 2,5 persen. Sedangkan pasien berkondisi sedang 8 persen.  

“Ini pentingnya mengetahui kondisi masing-masing. Jangan menunggu parah. Lebih cepat penanganan akan lebih baik,” ungkap Doni. 

Untuk melindungi lansia dan komorbid dari Covid-19, semua pihak harus disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Maka dari itu, Doni mengapresiasi pemerintah daerah (pemda) yang telah memberi sanksi tegas kepada pelanggar protokol kesehatan, sesuai Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tetang Sanksi bagi yang Melanggar Protokol Kesehatan Covid-19.

Baca juga: Jokowi Terbitkan Inpres, Atur Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

“Aparat kepolisian dan Satpol PP diberi kewenangan untuk memberi sanksi kepada mereka yang melanggar, baik perseorangan atau perusahaan,” kata Doni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektare Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektare Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Nasional
Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Nasional
Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Nasional
Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com