KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengungkapkan bahwa pengendalian Covid-19 di Jawa Barat cukup penting terhadap kontribusi kasus secara nasional. Terutama di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek).
Ia menjelaskan, wilayah tersebut menyumbang 75 persen kasus positif Covid-19 di Jawa Barat. Oleh sebab itu, Ridwan Kamil memilih berkantor di Kota Depok agar dapat memantau langsung penanganan Covid-19 di ketiga daerah penyangga tersebut.
Keberadaannya di Kota Depok, menurut Ridwan Kamil, dapat memudahkan koordinasi dengan Pemerintah Pusat.
"Hari ini Covid-19 tidak bisa dikendalikan hanya dengan modal handphone, telepon, atau video conference saja, memang ada hal teknis di lapangan. Seperti saat saya turun ke lapangan untuk memonitor langsung perkembangan penanganan Covid-19," ujarnya dalam wawancara yang dilakukan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 dr Reisa Brotoasmoro, yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10/2020).
Selain itu, ia menjadikan Depok sebagai lokasi berkantor mengingat sebentar lagi kota tersebut akan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada).
"Saya ingin memastikan, saya bisa konsentrasi mengurusi 75 persen (kasus) itu sambil memastikan pilkada lancar," tuturnya.
Baca juga: Walkot Sebut Satu Hotel di Bekasi Sudah Disetujui BNPB Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19
Lebih lanjut, Ridwan Kamil juga menjelaskan strateginya dalam menangani Covid-19 di Jawa Barat.
Dalam strateginya ia membagi Jawa Barat menjadi 3 wilayah berdasarkan letak geografis. Wilayah pertama adalah daerah-daerah yang menempel langsung dengan Jakarta yaitu Bodebek, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi.
Wilayah kedua ialah ibukota Provinsi Jawa Barat yakni Kota Bandung dan sekitarnya atau disebut Bandung Raya.
Sedangkan wilayah ketiga adalah sisanya yaitu 27 kabupaten/kota yang tidak termasuk kategori wilayah pertama dan kedua.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan