JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mengingatkan orangtua dan pendamping anak untuk tidak melibatkan anak dalam aksi unjuk rasa.
Menurut Jasra, anak-anak harus tetap berada di rumah dalam pengawasan orang tua.
Hal ini ia katakan terkait adanya aksi unjuk rasa untuk menolak pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja sejak 6 hingga 8 Oktober 2020.
"Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengimbau orangtua dan pendamping anak untuk tidak melibatkan anak dalam demonstrasi, apalagi isu yang disampaikan adalah isu orang dewasa," kata Jasra dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/10/2020).
Baca juga: KPAI Minta Anak yang Memenuhi Syarat Diberikan Hak Memilih pada Pilkada 2020
Jasra juga berharap pemerintah pusat dan pemerintah daerah bekerja sama memastikan tidak ada mobilisasi anak-anak secara masif.
Sebab, ia menilai tempat anak-anak bukan di jalan. Hal itu, menurut dia, akan berbahaya bagi keselamatan dan perkembangan tumbuh kembang anak.
Jasra tidak menampik bahwa anak-anak juga memiliki hak untuk berpendapat. Namun, semua itu ada syarat-syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Pertama, anak harus mengetahui informasi yang akan disampaikan, kemudian harus diberi kapasitas dan pemahaman secara baik kepada anak.
Ketiga, ada umpan balik pemangku kepentingan secara langsung terhadap pandangan anak.
"Selanjutnya, memperhatikan situasi dan kondisi yang ramah terhadap anak, jauh dari konten-konten kekerasan dan memastikan keselamatan jiwa anak," ujar dia.
Baca juga: Tolak Omnibus Law, Marzuki Alie Dukung Mahasiswanya yang Ikut Demo
Adapun aliansi mahasiswa dan para buruh pada Kamis (8/10/2020) menggelar aksi unjuk rasa di beberapa daerah dan terpusat di Istana Negara.
Mahasiwa menuntut agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu atas UU Cipta Kerja. Aksi unjuk rasa tersebut diwarnai kericuhan dibeberapa tempat.
Diketahui, UU Cipta Kerja telah disahkan DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.