Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Akademisi Desak Jokowi Terbitkan Perppu Pembatalan UU Cipta Kerja

Kompas.com - 08/10/2020, 22:28 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 432 akademisi perguruan tinggi dalam dan luar negeri mendesak Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja.

Dalam konferensi pers secara daring pada Kamis (8/10/2020) malam, para akademisi yang tergabung dalam Aliansi Akademisi untuk Tolak Omnibus Law menjelaskan pentingnya penerbitan Perppu.

Baca juga: Akademisi: Untuk Siapa UU Cipta Kerja jika Rakyat Tidak Didengarkan?

Salah seorang perwakilan akademisi Herdiansyah Hamzah mengatakan, perppu pembatalan UU Cipta Kerja diperlukan sebagai langkah konstitusional yang diberikan wewenangnya UUD 1945.

"Sekaligus memberikan kepastian hukum dan memperlihatkan kepekaan pemerintah dalam mendengar aspirasi rakyat," kata Herdiansyah.

"Lebih dari itu, di tengah situasi mendesak akibat pandemi Covid-19, sudah seharusnya pemerintah fokus kepada agenda penyelamatan nyawa dan hak-hak warga," tutur dia.

Baca juga: Akademisi: UU Cipta Kerja Picu Hak Buruh Diambil Perusahaan

Selain itu, para akademisi meminta pemerintah untuk tidak menempuh cara kekerasan dalam menangani unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja.

Terlebih, aksi unjuk rasa merupakan cara yang konstitusional bagi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.

"Kami juga mendesak Presiden Jokowi untuk tidak menggunakan cara-cara represif dan melanggar HAM dalam menangani ekspresi politik warga," tutur dia.

"Semoga didengar dan Presiden Jokowi mempertimbangkannya," tambah Ferdiansyah.

Baca juga: Pengesahan UU Cipta Kerja, Akademisi: Pemerintah dan DPR Tak Transparan

Hingga Kamis malam, tercatat sudah ada lebih dari 432 akademisi yang tergabung dalam Aliansi Akademisi untuk Tolak Omnibus Law.

Akademisi tersebut berasal dari 119 perguruan tinggi di dalam negeri dan tiga perguruan tinggi di luar negeri.

"Diperkirakan akademisi yang bergabung jumlahnya akan semakin bertambah," tutur Herdiansyah.

Baca juga: Puluhan Akademisi Tolak Pengesahan UU Cipta Kerja

Sebanyak 432 akademisi tersebut berasal dari:

1. IAIN Batusangkar

2. IAIN Jember

3. IAIN Salatiga

4. IAIN Samarinda

5. IAIN Tuluagung

6. INSTITUT AGAMA ISLAM BUNGA BANGSA CIREBON

7. INSTITUT INFORMATIKA DAN BISNIS DARMAJAYA

8. IPB

9. ITB

10. ITS

11. POLITEKNIK NEGERI LAMPUNG

12. POLTEKKES KEMENKES JAKARTA 2

13. PONDOK PESANTREN MA'HAD DARUL ARQAM MUHAMMADIYAH GARUT

14. PRESIDENT UNIVERSITY

15. SEKOLAH TINGGI EKONOMI ISLAM AMKOP MAKASSAR

16. SEKOLAH TINGGI EKONOMI ISLAM JAYAKARTA

17. SEKOLAH TINGGI EKONOMI ISLAM PERDAGANGAN

18. SEKOLAH TINGGI EKONOMI ISLAM SEBI

19. SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG

20. SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA

21. SEKOLAH TINGGI HUKUM MILITER

22. SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI MANDALA INDONESIA

23. SEKOLAH TINGGI ILMU HUKUM AWAN LONG SAMARINDA

24. SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN YAYASAN RS.DR.SOETOMO

25. SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH AL FATTAH LAMONGAN

26. STKIP PGRI JOMBANG

27. UIN ALAUDDIN MAKASSAR

28. UIN ALAUDIN

29. UIN JAKARTA

30. UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

31. UIN YOGYAKARTA

32. UM BENGKULU

33. UM JAKARTA

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com