Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Pornografi Dinilai Belum Menjawab Kerentanan Perempuan, Tafsir MK Diperlukan

Kompas.com - 07/10/2020, 19:57 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Siti Aminah Tardi, menilai ketentuan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pornografi perlu mendapat tafsir dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab, menurut dia, pasal tersebut belum menjawab persoalan mengenai kerentanan perempuan sebagai korban kekerasan.

Hal ini Siti sampaikan merespons diujinya Pasal 8 UU Pornografi ke MK oleh perempuan berinisial PA yang dipidana akibat dijerat pasal tersebut.

Baca juga: UU Pornografi Diuji ke Mahkamah Konstitusi

"Pasal 8 (UU Pornografi) ini memang dibutuhkan tafsir atau cara membacanya ini konteksnya bagaimana," kata Siti kepada Kompas.com, Rabu (7/10/2020).

Pasal 8 UU Pornografi mengatur tentang larangan seseorang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Menurut Siti, ada persoalan terkait dengan frasa "persetujuan" dalam UU tersebut. Sebab, persetujuan bisa saja diberikan karena seseorang berada di posisi yang lebih lemah dalam suatu relasi kuasa yang tak seimbang.

Siti mencontohkan, dalam suatu hubungan antara laki-laki dan perempuan, terjadi relasi kuasa yang menempatkan perempuan pada posisi lebih lemah. Akibatnya, persetujuan si perempuan untuk menjadi objek atau model muatan pornografi diberikan di bawah tekanan.

"Perempuan menjadi objek atau model (muatan pornografi) itu bisa jadi dia korban kekerasan berbasis gender lainnya," ujar Siti.

Baca juga: Video Mesum di Garut, Jadi Tersangka UU Pornografi hingga Mantan Suami Meninggal karena Sakit

"Misalnya dia korban KDRT, dia korban TPPO, dia korban kekerasan fisik, yang seakan-akan dia memberikan persetujuan, tapi sebenarnya persetujuannya itu bukan persetujuan yang bebas tapi di bawah tekanan, di bawah relasi yang tidak setara," tuturnya.

Perumpamaan tersebut, kata Siti, benar-benar terjadi pada kasus yang menjerat PA.

Saat masih berusia 16 tahun, PA menikah dengan laki-laki yang usianya jauh di atas PA. Dengan alasan kepentingan pribadi, suami PA selalu merekam aktivitas mereka saat berhubungan suami istri.

Jika enggan menuruti suaminya, PA diancam menggunakan kekerasan fisik dan psikis.

Setelah bercerai, suami PA menyebarkan video rekaman tersebut dan dikomersilkan. Namun, saat melapor ke pihak kepolisian, PA justru dipidana karena dianggap setuju menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Dari kasus tersebut, Siti menilai bahwa Pasal 8 UU Pornografi belum mampu menjawab kerentanan perempuan terhadap kekerasan.

"Itu yang tidak dilihat oleh UU Pornografi, bahwa ketika perempuan menjadi objek atau model bermuatan pornografi, di situ ada kerentanan," ucapnya.

Baca juga: Perempuan di Video Seks Garut, Dijual Suami hingga Dijadikan Tersangka UU Pornografi

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com