Hingga saat ini, penolakan terhadap UU Cipta Kerja masih terus berlanjut. Sejumlah elemen masyarakat sipil menolak UU tersebut di antaranya karena dianggap memangkas hak-hak pekerja/buruh.
Kelompok buruh di berbagai daerah melakukan aksi mogok kerja sebagai bentuk penolakan terhadap UU Cipta Kerja.
Beberapa kelompok buruh juga tengah mempertimbangkan akan melakukan judicial review terhadap UU Cipta Kerja ke MK.
Wakil Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Jumisih menuturkan, pertimbangan tersebut merupakan salah satu langkah litigasi dalam melanjutkan perlawanan menolak UU Cipta Kerja.
Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja, Buruh Akan Ajukan Judicial Review ke MK
Adapun pertimbangan judicial review tersebut berangkat dari adanya deretan pasal-pasal yang mengurangi hak pekerja. Misalnya, penghapusan aturan mengenai jangka waktu perjanjian waktu kerja tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.
Selain itu, pemerintah dan DPR dinilai tidak melibatkan peran publik selama proses pembahasan RUU Cipta Kerja. Untuk itu, gugatan ini akan dilakukan baik dari sisi formil maupun materil.
"Secara umum, syarat formil prosesnya akan kami persoalkan, secara substansi, kemudian secara pembahasan ada beberapa naskah akademik yang tidak sesuai dengan isi, akan kita judicial review," kata Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Roy Jinto dalam konferensi pers, Selasa (6/10/2020).
Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum Dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Fajri Nursyamsi menyatakan, pihaknya akan membantu advokasi gugatan uji materi terhadap UU Cipta Kerja.
Fajri menuturkan, PSHK akan bersama-sama dengan gerakan jaringan lain yang menolak UU Cipta Kerja.
"Rencana ada (mengajukan judicial review). Sedang mencari momentum dan melihat pergerakan jaringan lain. Apabila sudah banyak, PSHK lebih akan berposisi mendukung secara akademik," kata Fajri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.