Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Nyatakan Berkas Perkara 4 Tersangka Kasus Red Notice Djoko Tjandra Lengkap

Kompas.com - 07/10/2020, 12:06 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara empat tersangka kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra telah dinyatakan lengkap atau P-21.

“Empat berkas sudah dinyatakan P-21 atau lengkap,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020).

Kasus ini disidik oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

Para tersangka terdiri dari Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte, dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Baca juga: JPU Limpahkan Berkas Perkara Tiga Tersangka Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra ke PN Jaktim

Selanjutnya, kejaksaan menunggu pelaksanaan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik.

Hari menuturkan, kelanjutan administrasi penanganan perkara selanjutnya merupakan kewenangan JPU.

Begitu pula dengan wacana penggabungan surat dakwaan untuk tersangka Djoko Tjandra yang juga menjadi wewenang JPU.

Diketahui, selain ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim, Djoko Tjandra turut tersandung kasus di Kejagung.

Baca juga: Kejari Siapkan 3 Jaksa untuk Tuntut Djoko Tjandra di Pengadilan

Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung. Ia diduga sebagai pemberi suap.

“Seusai dengan prinsip yang saya sampaikan tadi, sederhana, cepat, biaya ringan,” tuturnya.

“Karena pelakunya satu orang, dia melakukan dua tindak pidana, dan itu bisa digabungkan. Itu menjadi kewenangan penuntut umum,” sambung Hari.

Dalam kasus terkait red notice, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi diduga sebagai pemberi suap, sementara Napoleon dan Prasetijo diduga menerima suap.

Baca juga: Berkas Perkara Sudah Diserahkan ke Kejaksaan, Kasus Djoko Tjandra Segera Disidangkan

Berkas kasus tersebut sebelumnya dilimpahkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri ke JPU pada 2 September 2020.

Berkas itu kemudian dikembalikan JPU kepada penyidik karena dinilai belum lengkap.

JPU turut menyertakan petunjuk untuk dilengkapi penyidik. Penyidik lalu kembali melimpahkan berkas hasil perbaikan kepada JPU pada Senin (21/9/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com