Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Cipta Kerja Disahkan, Kerja Kontrak dan Outsourcing Diprediksi Makin Menggurita

Kompas.com - 07/10/2020, 10:13 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Jumisih menyebutkan, setelah omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja disahkan, sistem kerja kontrak dan outsourcing akan semakin menggurita.

Pasalnya, UU tersebut menghilangkan ketentuan mengenai jangka waktu maksimum status pekerja kontrak bisa diperpanjang. Pada UU Cipta Kerja, praktik outsourcing juga tidak lagi dibatasi pada jenis pekerjaan tertentu.

"Kontrak dan outsourcing itu akan semakin menggurita, tidak ada batasan waktu karena batasan waktu tiga tahun itu dihapuskan. Dan outsourcing itu tidak akan lagi memandang jenis pekerjaan apa yang bisa di-outsource," kata Jumisih dalam konferensi pers daring, Selasa (6/10/2020).

Baca juga: Dari Kontrak Seumur Hidup hingga PHK Sepihak, Ini 8 Poin UU Cipta Kerja yang Jadi Sorotan Buruh

Pasal 59 UU Ketenagakerjaan semula mengatur bahwa perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) terhadap pekerja maksimal dilakukan dua tahun, selanjutnya dapat diperpanjang kembali dalam waktu 1 tahun.

Sementara, dalam UU Cipta Kerja, ketentuan itu diubah dengan menghilangkan jangka waktu maksimum perjanjian kerja sementara dan jangka waktu perpanjangan maksimum.

Terkait outsourcing, berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, praktiknya hanya dibatasi pada jenis pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan produksi.

Batasan ini kemudian dihapuskan oleh UU Cipta Kerja. Padahal, praktik kerja outsourcing selama ini hanya menguntungkan perusahaan dan berimbas pada pengurangan hak-hak buruh.

"Kita bisa memprediksi bahwa sistem kerja kontrak yang sekarang ini kondisinya sudah buruk itu akan lebih buruk lagi kondisinya ke depan," ujar Jumisih.

Baca juga: Aturan Outsourcing, Warisan Megawati yang Diperbaharui Jokowi

Jumisih juga menyoroti ketentuan mengenai jam lembur yang menjadi lebih lama. Pasal 78 Bab IV UU Cipta Kerja tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa waktu kerja lembur dilakukan paling banyak empat jam dalam sehari dan 18 jam seminggu.

Waktu lembur tersebut lebih lama dibandingkan dengan yang semula diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, yang menyebutkan bahwa kerja lembur dalam satu hari maksimal 3 jam dan 14 jam dalam satu minggu.

Hal ini, kata Jumisih, akan menyulitkan buruh untuk meluangkan waktu bersosialisasi atau sekadar berkumpul bersama keluarga.

"Karena jam-jam produktif kami, jam-jam terbaik kami sebagai buruh itu sudah diabdikan sepenuh-penuhnya di pabrik sehingga waktu bersosialisasi itu akan berkurang," kata dia.

Baca juga: Demo Buruh Dilarang tapi Pilkada Jalan Terus, Ini Kata Kontras...

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com