Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinilai Untungkan Dokter Sejawat, Terawan Diminta Cabut Permenkes 24/2020

Kompas.com - 07/10/2020, 08:37 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI) menyampaikan surat penolakan atas terbitnya Permenkes Nomor 24 Tahun 2020 (PMK 24/2020) tentang Pelayanan Radiologi Klinis.

Penolakan itu disampaikan dalam surat tertanggal 5 Oktober 2020 yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Sebagaimana dikutip dari lembaran surat yang diterima Kompas.com, Selasa (6/10/2020), ada tiga poin yang disampaikan.

Pertama, terbitnya PMK itu dinilai mengutamakan teman sejawat Menkes, yakni para dokter spesialis radiologi dan mengesampingkan teman sejawat dokter lain.

Baca juga: Aturan Terawan, Dokter Kandungan Terancam Tak Bisa Lakukan USG

Rekan sejawat dokter lain yang dimaksud, yakni baik dokter umum pada Pelayanan Radiologi Klinik Pratama maupun dokter spesialis pada Pelayanan Radiologi Klinik Madya, Utama dan Paripurna dalam pemanfaatan peralatan dengan modalitas radiasi pengion dan nonpengion.

"(Permenkes 24/2020) dapat dipastikan akan menciptakan suasana tidak nyaman dan melemahnya kerja sama antarteman sejawat profesi dokter yang selama ini telah berjalan dengan baik yang pada akhirnya akan mengganggu kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat luas," demikian kutipan pada surat tersebut.

Kedua, MKKI memperkirakan PMK itu akan menyebabkan kekacauan dalam pelayanan kesehatan bagi masyarakat luas.

Bahkan, dapat dipastikan ada dampak yang timbul apabila Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang telah memberikan Pelayanan Radiologi Klinik Madya, Utama maupun Paripurna, secara konsekuen menerapkan PMK 24/2020 dengan memberikan clinical privilege dan clinical appointment hanya kepada dokter spesialis radiologi yang selama ini telah diberikan dan dijalankan oleh dokter umum dan beberapa dokter spesialis.

Dipastikan akan terjadi defisit dokter yang dibutuhkan untuk memberikan pelayanan sekalipun PMK 24/2020 mengatur ketentuan peralihan untuk penyesuaian selama paling lambat dua tahun.

Baca juga: Kritik Terawan, Perhimpunan Dokter Pertanyakan Permenkes soal Layanan Radiologi Klinik

Ketiga, MKKI menyatakan sangat prihatin dan menyayangkan sikap yang diambil oleh Menkes Terawan selaku profesional dokter spesialis radiologi yang lebih mengutamakan teman sejawat sesama spesialis radiologi pada pelayanan medis yang menggunakan peralatan dengan modalitas radiasi pengion dan non pengion tersebut.

Menurut MKKI, teman sejawat dokter lain pun memiliki kompetensi dan kualifikasi terstandar, baik dari segi knowledge, skill maupun kemampuan komunikasi dengan pasien yang seluruhnya itu telah berjalan sesuai dengan UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan berbagai Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia.

Menutup pernyataan dalam surat resminya, MKKI meminta Menkes Terawan meninjau ulang PMK 24/2020 dan mencabutnya dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com